Beranda Pemerintahan Akhirnya Raperda Perumda Air Minum TTBK Disetujui DPRD Kutim

Akhirnya Raperda Perumda Air Minum TTBK Disetujui DPRD Kutim

274 views
0

Momen Raperda Perumda Air Minum TTBK Disetujui DPRD Kutim. (Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)

SANGATTA – Setelah melalui proses beberapa waktu, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (TTBK) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Persetujuan DPRD itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 12 DPRD Kutim yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kutim Arfan, diruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (29/4/2021).

2Nampak agenda dimaskud turut dihadiri Wabup Kutim H Kasmidi Bulang. Termasuk sejumlah pejabat esselon dilingkup Pemkab Kutim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lain. Dengan disetujuinya Raperda tersebut, maka status PDAM Tirta Tuah Benua Kutim otomatis nanti harus menyesuaikan diri atau berubah status menjadi Perumda Air Minum TTBK.

Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ditemui usai kegiatan itu mengatakan, setelah disetujuinya Raperda Perumda Air Minum TTBK untuk menjadi Perda, maka peningkatan status PDAM Kutim jadi sebuah keharusan yang mesti segera dilaksanakan.

“Harus ditingkatkan dengan nomenklatur yang berlaku. Sesuai dengan pasal-pasal (regulasi) yang ada didalamnya. Tapi proses tidak langsung, namun secara bertahap. Salah satu perubahannya, bakal ada penambahan direksi di Perumda Air Minum TTBK,” kata Kasmidi Bulang.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Yuli Sa’Pang mengungkapkan, setelah persetujuan Raperda ini menjadi Perda, pihaknya mendorong agar kedepan Perumda Air Minum TTBK dan Pemerintah bisa melaksanakan tugas selanjutnya dengan sebaik-baiknya.

“Karena dari hasil kajian dan studi banding yang kami lakukan terkait Perumda air minum ini, ada penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perumda Air Minum TTBK, yang harus direalisasikan setiap tahunnya oleh Pemerintah secara jelas. Dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar. Terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat di 18 Kecamatan (di Kutim),” terang Yuli.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap setelah pengesahan perda, kedepan Perumda Air Minum TTBK bisa mewujudkan harapan dan impian masyarakat di sejumlah Kecamatan. Agar kedepan permasalahan kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama ditengah masyarakat. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini