Beranda Pemerintahan Dinas Perkim dan Kejari Kutim Lakukan MoU – Pendampingan Hukum Bidang Datun

Dinas Perkim dan Kejari Kutim Lakukan MoU – Pendampingan Hukum Bidang Datun

338 views
0

Momen MoU Antara Dinas Perkim Kejari Kutim. (Ist)

SANGATTA – Untuk mendapatkan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali menjalin MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) pada Senin (31/5/2021) lalu di Kantor Dinas Perkim. MoU itu sudah terjalin sejak 2017, namun sempat dalam satu tahun tidak terjalin pada tahun 2019 dan kini kembali di rajut.

Saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (3/6/2021), Plt Dinas Perkim Sumardani mengungkapkan MoU itu berisi mengenai bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya serta penerangan hukum.

“Pemberian bantuan dan pertimbangan
hukum kepada dinas Perkim dalam penyelesaian segala sengketa dibidang perdata tata usaha negara,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan, pemberian tindakan hukum yang berupa meditasi dalam masalah hukum pastinya. Kemudian masalah-masalah lainnya sesuai dengan perundangan yang berlaku.Terakhir Sumardani berharap MoU ini memberikan timbal balik, terutama pada pengetahuan tentang hukum.

Sebelumnya, Kajari Kutim Hendriyadi mengungkapkan pendampingan ini sebagai upaya penyuluhan dan penerangan hukum bagi Dinas Perkim. Ia juga berharap kerjasama ini dapat terus berjalan efektif dan tentunya bermanfaat bagi semua.

“MoU dengan Dinas Perkim ini lebih ke pencegahan jangan sampai terjadi pelanggaran atau pidana. Juga kalau ada aset yang masih dikuasai pihak ketiga (sengketa) bisa menggunakan jasa JPN (Jaksa Pengacara Negara). Kita siap melakukan pendampingan hukum,” katanya.(hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini