Beranda Celebrity News Sinergi Dengan Pemkab Kutim, PT Sinarmas Sukses Kembangkan 8.900 Ha Plasma Swadaya

Sinergi Dengan Pemkab Kutim, PT Sinarmas Sukses Kembangkan 8.900 Ha Plasma Swadaya

719 views
0

Momen Kunker Gubernur Kaltim di perkebunan PT Tapian Nadenggan (PT Sinarmas Group). (Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)

MUARA WAHAU – Dalam kunjungan Gubernur Kaltim Isran Noor, yang didampingi Bupati Ardiansyah Sulaiman beserta Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Jum’at (25/6/2021) di perkebunan PT Tapian Nadenggan (PT Sinarmas Group), Presiden PT Sinarmas Mulyadi melaporkan, luas kebun inti perusahaan kelapa sawit itu seluas 25.000 hektare. Kemudian plasma 6.800 hektar dan plasma swadaya 8.900 hektare. Berikut, ada empat (4) pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) dengan produksi 250 ton perjam.

“Merupakan suatu kebahagiaan bagi kami, menerima kunjungan dari Gubernur dan Bupati Kutim beserta rombongannya. Ini adalah kebijakan bapak (Isran Noor waktu memimpin Kutim). Dimana plasma swadaya, dulunya berkembang hanya sekitar 3.000 hektare, dari bantuan pemerintah, sekarang berkembang menjadi 8.900 hektare,” ungkap Mulyadi.

Dengan kerjasama kebijakan pemerintah dan perusahaan, sambung Mulyadi, saat ini petani plasma yang mendapatkan bantuan dari pemerintah (pendanaannya) sebanyak 3.215 petani. Kemudian plasma swadaya yang berkembang dari petani yang telah mandiri atau mengusai teknologi pembangunan perkebunan sebanyak 2.655 hektare.

Plasma swadaya, lanjut Mulyadi, mendapat dukungan penuh dari manajemen. Baik berupa bibit, sarana produksi, teknologi maupun manajemen. Perusahaan telah membentuk satu organisasi tersendiri yang membantu plasma swadaya, untuk mengembangkan perkebunannya tanpa kompensasi.

“Perjanjian yang dahulu cikal bakalnya ditandatangani oleh Bapak Isran Noor dengan beberapa koperasi yang ada disini. Dan sampai saat ini telah berkembang dengan cukup baik. Dimana telah mencapai 2.655 petani yang menjadi plasma swadaya,” tutur Mulyadi.

Selanjutnya terkait kerjasama jual beli TBS (Tandan Buah Segar) dengan mengikuti aturan pemerintah dijual keperusahaan. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini