SE Pengumuman UPT Puskesmas Karangan. (Ist)
KARANGAN – UPT Puskesmas Karangan di Jalan Poros Provinsi Km 5 RT 006 mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Kepala UPT Puskesmas Karangan dr Carlos Alfons Sibarani, Jumat (2/7/2021) kemarin.
“Hal ini sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 dan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan kerja UPT Puskesmas Karangan,” tegas Kepala UPT Puskesmas Karangan dr Carlos Alfons Sibarani.
Kemudian, sejumlah poin penting tertuang dalam SE pengumuman ini yakni seluruh pasien yang akan dirawat inap diwajibkan melakukan pemeriksaan swab antigen terlebih dahulu.
“Kita mengantisipasi jangan sampai ada yang terpapar penyebaran Covid-19. Pasien harus menunjukkan bukti surat keterangan swab antigen,” terangnya.
Selanjutnya, untuk pendamping pasien rawat inap pasien non Covid-19 dibatasi hanya dua orang sedangkan untuk pasien Covid-19 hanya satu orang tidak boleh bergantian. Untuk jam besuk juga ditiadakan. (hms13/hms3)