Beranda Pemerintahan Pemkab Kutim Gelar Rakor PPKM Mikro – Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur

Pemkab Kutim Gelar Rakor PPKM Mikro – Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur

92 views
0

Pemkab Kutim Gelar Rakor Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro. (Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)

SANGATTA – Senin (5/7/2021) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melaksanakan rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diperketat untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kutim. Rakor yang dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang, diikuti Ketua DPRD Kutim Joni, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Satgas Covid-19 Kabupaten Kutim, diruang Video Conference, Dinas Komunikasi dan Perstik Kutim. Sementara pimpinan atau manajemen perusahaan dan Camat se-Kutim beserta Satgas COVID-19 Kecamatan – Kecamatan mengikuti secara daring (dalam jaringan).

Ditemui usai Rakor itu, Wakil Bupati kepada awak media membeberkan Rakor tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur belum lama ini, kepada daerah. Yakni, dengan intruksi Bupati kepada masyarakat, Surat Edaran kapada Camat – Camat serta surat edaran ke perusahaan- perusahaan.

“Intinya, mulai 3 – 20 Juli 2021 secara serentak, kita nersama- bersama berusaha untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Sebab penyebaran sangat cepat. Di Kutim berdasarkan laporan Satgas, Suad ada 79 orang terkonfirmasi COVID-19 , belum lagi update terkini,” ungkap Kasmidi.

Berkenaan dengan itu, sambung Kasmidi, kepada warga yang memiliki usaha seperti cafe, warung dan lainnya diajak kerjasama untuk melawan COVID-19. Dengan mengurangi atau membatasi kerumunan, dengan membuka tetapi take away. Disamping itu, kegiatan hanya sampai jam 9 malam.

“Satgas COVID-19 akan melakukan razia secara rutin ditempat-tempat hiburan malam, dan tempat-tempat berpotensi terjadinya kerumunan,” tutur Kasmidi.

Lebih jauh disampaikan Wabup, mulai hari ini, pintu masuk di Kutim akan diperketat. Setiap orang masuk Kutim (dari luar Kutim) wajib menunjukkan surat rapid test antigen. Apabila tidak ada bukti rapid antigen, akan dilakukan pengecekan di posko dan apabila terkonfirmasi akan langsung di Karantina.

Untuk posko pengetatan ada di 2 titik kata Kasmidi. Yakni di Posko kilometer 23 di Sangkima (TNK) dan di Posko Kongbeng.

“Juga ada posko kita, di Bandara KPC, Wahau, di Laut juga ada Lanal Sangatta,” ujarnya. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini