Beranda Pemerintahan Pemkab Kutim Larang ASN dan TK2D Bepergian Keluar Daerah

Pemkab Kutim Larang ASN dan TK2D Bepergian Keluar Daerah

706 views
0

Surat edaran Bupati Kutim. (Ist)

SANGATTA – Sesuai Surat Edaran Bupati Kutai Timur (Kutim) yang dikeluarkan pada 9 Juli 2021, Nomor : 060/787/ORG. Tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) selama hari libur nasional 2021. Dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemkab Kutim. Terdapat beberapa poin penting diantaranya.

Pertama, PNS dan TK2D dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya. Pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.

Kedua, PNS dan TK2D yang bermukim dan bekerja di instansi yang berlokasi satu wilayah aglomerasi dipersilahkan melaksanakan tugas kedinasan dikantor (Work From Office). Kemudian jika melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas, wajib ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Salanjutnya PNS dan TK2D jika dalam keadaan terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Terkait dengan pembatasan cuti PNS dan TK2D diharapkan tidak mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional. Pejabat pembina kepegawaian juga tidak memberikan izin cuti bagi mereka, kecuali cuti melahirkan, sakit dan alasan penting. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang di atur dalam peraturan pemerintah.

Terakhir, PNS dan TK2D dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 wajib selalu menerapkan 5 M dan 3 T. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini