Beranda Entertainment Termasuk 8 Daerah PPKM Level 4, Satgas COVID-19 Kutim Intensifkan Penyekatan

Termasuk 8 Daerah PPKM Level 4, Satgas COVID-19 Kutim Intensifkan Penyekatan

344 views
0

Satgas Kutim usai melaksanakan Rapat Teknis PPKM Level 4 di Kantor BPBD Kutim.Foto: Ist

SANGATTA – Kutai Timur (Kutim) baru saja diumumkan masuk di delapan kabupaten/kota di Kaltim untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Sabtu (25/7/2021) lalu. Satgas Penanganan Covid-19 Kutim pun langsung bergerak cepat melakukan sejumlah kebijakan dengan menggelar Rapat Teknis PPKM Level 4 di Kantor BPBD Kutim, Minggu (25/7/2021) kemarin.

Kepala BPBD Kutim Syafrudin Syam melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Awang Ari Jusnanta menyampaikan kebijakan yang akan dilakukan Satgas yakni penyekatan secara intensif berkoordinasi dengan TNI-Polri di wilayah Kutim.

“Penyekatan secara khusus dilakukan di kawasan Kecamatan Sangatta Utara sebagai daerah dengan jumlah penduduk terbanyak dan tingkat penularan tertinggi di Kutim. Ada enam skenario penyekatan di beberapa ruas, yakni di Simpang Patung Singa Jalan Yos Sudarso, Simpang Pendidikan, Simpang Munthe, Simpang Karya Etam, Simpang Dayung dan Simpang Telkom,” jelasnya.

Selanjutnya Satgas akan melakukan penyekatan penyekatan pada waktu tertentu yang dinilai punya mobilitas lalu lalang tinggi.

“Ini kita akan lakukan mulai 26 Juli – 8 Agustus 2021 untuk penyekatan sebagai upaya mengurangi pergerakan masyarakat. Untuk Senin-Jumat dari pukul 17.00 – 23.00 Wita dan Sabtu-Minggu dari pukul 09.00 – 23.00 Wita,” ungkapnya.

Dengan adanya penyekatan ini, pihak BPBD dan TNI-Polri wilayah Kutim mengimbau agar masyarakat bisa bekerja sama dan mendukung kebijakan yang telah disepakati bersama oleh pemerintah.

“Untuk kafe, toko swalayan dan rumah makan yang beroperasional juga dibatasi hanya dibolehkan hingga pukul 21.00 Wita. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti STQ, Polder Sangatta dan kawasan Bukit Pelangi juga diharapkan tidak ada yang berjualan,” tegasnya.(hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini