Beranda Pemerintahan Satgas COVID-19 Kutim Intensifkan Koordinasi, Implementasi PPKM Level 4

Satgas COVID-19 Kutim Intensifkan Koordinasi, Implementasi PPKM Level 4

78 views
0

Tim Satgas Intens Laksanakan Rapat Koordinasi Terkait Persiapan status PPKM Level 4. (Wak Hedir Pro Kutim)

SANGATTA – Status terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) lebih dari 150 kasus dalam sepekan. Kutim menjadi salah satu dari 45 Kabupaten/Kota di Indonesia yang masuk kedalam PPKM Level 4, seiring melonjaknya kasus terkonfimasi positif covid-19 tersebut. Sehingga Pemerintahan Kabupaten Kutim menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Untuk mengantisipasi berbagai hal, Tim Satgas Covid-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) menggelar rapat koordinasi, di Makodim 0909/Kutim, Selasa, (27/7/2021).

Ditemui usai Rapat Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Rapat tersebut membahas berbagai kesiapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai rujukan pasien Covid-19. Pertama, evaluasi kesiapan Rumah Sakit.

“Alhamdulillah Rumah Sakit akan menyiapkan 40 persen BOR ICU dan 40 persen BOR isolasi, dari yang ada sekarang ini,” kata Ardiansyah.
Kemudian perlengkapan-perlengkapan lainnya, sambung Ardiansyah, akan di koordinir oleh PT KPC dengan perusahaan lainnya yang ada di Kutim, terkait apasaja yang perlu dibantu.

“Perusahaan nanti akan berkoordinasi siapa dan akan berbuat apa,” lanjut orang nomor satu di Kutim ini.

Terkait PPKM level 4 yang diterapakan, Ia meminta masyarakat dan semua pihak terkait dapat mentaati apa yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk rumah-rumah ibadah, hanya yang bertugas yang berada ditempat ibadah. Jamaah dapat mengikuti dari rumah masing-masing.

“Sholat jumaat sementara ditiadakan, sampai tanggal 2 Agustus. Semoga keadaan semakin membaik,” harapnya.

Selain itu, sambung Ardiansyah, hajatan atau pernikahan dan lainnya ditiadakan, Sesuai Intruksi Mendagri.

“Pada poin ke 4 dalam Inmendagri, bahwa hajatan-hajatan yang mengundang orang banyak ditiadakan. Seperti pesta perkawinan, kalaupun ada akad nikah cukup 6 orang yang hadir paling banyak, baik di KUA ataupun dirumahnya,” tegas Ardinasyah. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini