Beranda Pemerintahan Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi dan Pencanangan GRATIS – Ardiansyah Sulaiman : Cegah Korupsi...

Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi dan Pencanangan GRATIS – Ardiansyah Sulaiman : Cegah Korupsi Mulai Dari Diri Sendiri !

182 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman membuka kegiatan diruang virtual kantor Diskominfo Kutim. (Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)

SANGATTA- Sebagai upaya untuk terus memerangi praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dilingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus melaksanakan upaya preventif. Salah satunya melalui Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutim, Pemkab menggelar sosialisasi pemahaman gratifikasi dan pencanangan Gerakan Anti Gratifikasi (GRATIS) di lingkungan Pemkab Kutim, Selasa (27/7/2021). 

Karena masih pandemi COVID-19 dan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka kegiatan dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom. Berlangsung di Kantor Diskominfo Kutim di buka Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman. 

Ardiansyah pada acara ini mengatakan dalam upaya pemberantasan korupsi harus terdapat integritas antara pencegahan dan penindakan. Karena hal itu bakal sia-sia apabila hanya dilakukan tindakan setelah korupsi terjadi. Oleh karena itu kegiatan ini menurutnya sangat penting untuk dipahami bersama.

“Hal yang paling utama dalam upaya pencegahan korupsi dimulai dari diri kita sendiri. Perilaku jujur dan bersih pun harus sudah tertanam menjadi pondasi. Sehingga sebagai pegawai atau penyelenggara negara tidak mudah terbawa arus,” kata orang nomor satu di Kutim tersebut. 

Dia berharap kasus korupsi yang terlanjur terjadi di Kutim bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sehingga tak terulang lagi di kemudian hari.

Sebelumnya, Group Head Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KomisinPemberantasan Koripsi (KPK) Sugiarto menjelaskan, dibutuhkan pendekatan secara mandiri, terkait pencegahan KKN. Berikutnya perlu juga inovasi untuk menumbuhkan budaya kerja yang tidak korupsi di kalangan pegawai.

“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas,” jelas Sugiarto sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. 

Ia membeberkan undang-undang memberikan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkannya kepada KPK, untuk setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Sugiarto mencontohkan, jika pejabat publik menerima hadiah atau gratifikasi, maka harus segera melaporkan kepada Inspektorat secara internal. Agat kemudian diteruskan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi.

“Waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari setelah menerima gratifikasi tersebut,” jelasnya. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini