Beranda Kutai Timur Inbup Kutim, PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus

Inbup Kutim, PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus

597 views
0

Inbup Kutim PPKM Level 4. (ist)

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Kutim Nomor 2 Tahun 2021 menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4 Covid-19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 18 Tahun 2021 yang ditujukan untuk camat, lurah atau kepala desa dan ketua RT se-Kecamatan Kutim yang ditandatangani Ardiansyah, Senin (26/7/2021).

Dalam surat Inmendagri dan Ingub tersebut berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

“Inmendagri dan Ingub berlaku sepekan yang harus segera ditindaklanjuti para kepala daerah di Kaltim. Kutim yang masuk delapan kabupaten/kota dalam penerapan PPKM Level 4 bersama Samarinda, PPU, Kubar, Kukar, Berau, Bontang dan Balikpapan memperhatikan rekomendasi tersebut atas asesmen dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ungkap Ardiansyah dalam Inbup tersebut.

Selanjutnya, daerah dengan status PPKM Level 4 untuk meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara online. Kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total. Sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah pegawai yang hadir antara 25 hingga 50 persen.

“Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan prokes Covid-19. Sedangkan pengunjung mal dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita. Demikian dengan rumah makan atau warung kecil dan kafe kecil bisa makan di tempat namun hanya 25 persen dari kapasitas yang ada serta dianjurkan lebih baik dibawa pulang. Sementara skala sedang ke atas besar tidak boleh makan di tempat,” terangnya.

Untuk tempat wisata dan fasilitas umum ditutup sementara dan rumah ibadah juga tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah saja. Sementara untuk kegiatan sosial dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup. Namun untuk kegiatan olahraga tanpa penonton diperbolehkan. Sementara pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat dan kapal harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR.

Kemudian, Pemkab diminta mempercepat proses penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial (JPS). Jika harus memerlukan tambahan dana bisa melakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas.

“Bupati dan wali kota juga diminta Mendagri melakukan percepatan evaluasi APBD Desa yang belum menetapkan Perdes mengenai APBDes,” jelasnya.(hms13/hms7)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini