Beranda Entertainment P4GN Jadi Tanggung Jawab Bersama

P4GN Jadi Tanggung Jawab Bersama

167 views
0

Wabup Kutim Kasmidi Bulang. (Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merupakan salah satu jalur yang sangat terbuka dalam penyebaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Terbukti penangkapan pengedar narkoba sebanyak 4 Kg serta pil ekstasi sebanyak 500 butir terjadi di Kecamatan Muara Wahau Kutim.

“(Fakta) Ini tidak bisa dipungkiri. Oleh sebab itu, (persoalan) ini menjadi tanggung jawab kita semua. Untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika. Khususnya di wilayah Kutai Timur,” tegas Wakil Bupati sekaligus Ketua BNN Kutim Kasmidi Bulang saat membuka Sosialisasi Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, di hotel Royal Victoria, Rabu (15/9/2021).

Dalam sosialisasi yang berisi tentang instruksi rencana aksi nasional, pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari prekursor narkotika tahun 2020-2024, di lingkungan swasta ini menghadirkan perwakilan perusahaan. Nampak hadir dalam acara tersebut Kepala BNN Kalimantan Timur (Kaltim) Brigjen Pol Wisnu Andayana, Ketua Harian BNN Kutim Sarwono Hidayat serta undangan lainya.

Selanjutnya kepada peserta sosialisasi, Kasmidi menjelaskan pula program Pemkab melalui BNN Kutim serta instansi terkait upaya menekan penyalahgunaan narkoba. Seperti sosialisasi mengenai bahaya narkoba serta upaya lainnya. 

“Sasarannya adalah para remaja yang rentan terimbas dari efek buruk narkoba,” jelas suami Ny Satriani tersebut.

Sementara itu Kepala BNN Kaltim Brigjen Wisnu Andayana mengatakan Kutim bisa menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 

“Ini baru pertama kali kita (BNN) melakukan sosialisasi pertama kali di Kaltim untuk kalangan swasta dan antusiasme luar biasa,”

Ditambahkan Wisnu Andayana, Inpres yang diterbitkan pada 28 Februari 2020 ini wajib dilaksanakan oleh para Menteri, Kepala  lembaga, para Gubernur, para Bupati/Wali Kota. Agar selanjutnya melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024. 

“Sebagaimana dimaksud dalam lampiran Inpres ini dan melaporkan hasil pelaksanaannya. Memasilitasi Kepala Badan Narkotika Nasional dalam mengkoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024,” tandas Wisnu. (hms8/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini