Beranda Celebrity News Jadi Kepala BKPP, Misliansyah Segera Laksanakan Penyetaraan Struktural Ke Fungsional

Jadi Kepala BKPP, Misliansyah Segera Laksanakan Penyetaraan Struktural Ke Fungsional

475 views
0

SANGATTA- Pada pelantikan 13 pimpinan tinggi pratama lingkup Pemkab Kutim, Kamis (14//10/2021), Misliansyah resmi di daulat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Sebagai orang lama di BKPP Kutim, Misliansyah mengaku akan langsung menggeber program kerjanya. Paling dekat, ia bersama jajarannya akan melaksanakan penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Khususnya jabatan setingkat eselon 3 dan 4. 

“Karena sesuai amanat undang-undang, di akhir bulan 12 (Desember 2021), kita (Pemkab Kutim) harus menyetarakan jabatan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, penyederhanaan dalam tubuh birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin.

Mengutip dari CNBC Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ternyata telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhaan birokrasi dengan menghapus eselon 3 dan 4. Jabatan administrator (eselon 3) dan pengawas (eselon 4) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional. Persepsi bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya harus diluruskan. Para pimpinan harus memastikan sasaran kerja yang dikerjakan oleh pejabat fungsional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan peta jalan penyederhanaan birokrasi akan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Jangka pendek mencakup mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan,” kata Tjahjo.

Adapun jangka menengah, menurut dia, mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara, serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi pemerintah. Sedangkan tahap jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.

Presiden Jokowi mengarahkan penyederhanan birokrasi menjadi dua level eselon serta mengganti jabatan administrator (eselon 3) dan pengawas (eselon 4) dengan JF yang menghargai keahlian dan kompetensi harus dilaksanakan.

Tjahjo juga menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari mandat Presiden untuk penyederhanaan birokrasi, Ia telah mengeluarkan SE Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Wali Kota dan Bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah. Langkah strategis tersebut, dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon 3, 4, dan 5 yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyampaikan penyederhanaan birokrasi sebagai mandat Presiden yang merupakan executive order yang suka tidak suka harus dilaksanakan.

“Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban,” ujar Bima.

Dalam komposisi jabatan, ASN seluruh Indonesia terdiri dari 11 persen pejabat struktural, 52 perse pejabat fungsional serta 37 persen lainnya merupakan pelaksana. Persepektif manajemen kepegawaian ini, mengacu pada Undang-Undang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017. (hms8/hms3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here