Beranda Kutai Timur Tiga Poin Penting Pemungutan Suara Pilkades Serentak 2021 Kutim

Tiga Poin Penting Pemungutan Suara Pilkades Serentak 2021 Kutim

538 views
0

Surat edaran Bupati Kutim. (ist)

SANGATTA – Surat edaran bernomor 140/530/DPMD.5/X/2021 yang ditandatangani oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada 6 Oktober 2021 mengeluarkan tiga poin penting rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 Kutim.

Edaran ini ditujukan kepada kepala OPD di lingkungan Sektab Kutim, pimpinan lembaga, BUMN/BUMD, koperasi dan sekolah negeri atau swasta dalam wilayah Kutim.

Berdasarkan jadwal Pilkades Serentak 2021 di Kutim bahwa pemungutan suara di 62 desa akan dilaksanakan pada Senin (18/10/2021). Untuk menyukseskan Pilkades Serentak 2021 Kutim diminta kerja sama seluruh masyarakat.

“Pertama, kiranya dapat memberikan dispensasi bagi pegawai, karyawan, mahasiswa dan siswa yang merupakan penduduk pada desa yang menyelenggarakan Pilkades Serentak,” terang Ardiansyah.

Selanjutnya bagi yang terdaftar sebagai pemilih untuk diberikan kesempatan melaksanakan hak pilihnya menuju tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian bagi yang ditunjuk sebagai petugas penyelenggara, panitia pemilihan dan KPPS untuk diberikan kesempatan menjalankan tugasnya dengan baik.

Kedua, dalam hal Pilkades Serentak 2021 Kutim memerlukan peminjaman fasilitas TPS.

“Saya harapkan dapat membantu jika hal tersebut dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Terakhir, semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2021 menerapkan prokol kesehatan (Prokes).

“Mari sukseskan Pilkades Serentak 2021 Kutim,” tutup Ardiansyah. (hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini