Beranda Kutai Timur Akhir Oktober MCP Kutim 48,80 Persen – Pemkab Kutim Terus Komitmen Cegah...

Akhir Oktober MCP Kutim 48,80 Persen – Pemkab Kutim Terus Komitmen Cegah Korupsi

118 views
0

Seskab Kutim Irawansyah saat menyampaikan laporan MCP Pemkab Kutim. (Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)

SANGATTA – Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menghasilkan progress yang positif. Pada 25 Agustus 2021, progresnya baru dikisaran 15,67 persen. Kini, hingga akhir Oktober 2021 kemarin, pencapaian secara akumulatif sudah 48,80 persen.

“Adapun rincianya adalah area perencanaan dan penganggaran sebesar 48,92 persen, area perizinan sebesar 40,14 persen, area manajemen ASN sebesar 44,39 persen, area aset daerah sebesar 48,39 persen,” ujar Irwansyah menjelaskan dihadapan peserta Rapat Koordinasi dan Monitoring Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di ruang Tempudau, Kantor Bupati, Senin (1/11/2021).

Selanjutnya area pengadaan barang dan jasa sebesar 58,87 persen, area pengawasan APIP profil audit masih 0 persen karena masih proses berjalan. Serta area optimalisasi pajak daerah sebesar 83,35 persen dan terakhir tata kelola keuangan desa 80 persen. Irawansyah menambahkan, capaian nilai MCP tersebut menunjukan komitmen Pemkab Kutim dalam mewujudkan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Masih ada waktu dua bulan bagi kami (Pemkab Kutim) untuk terus melengkapi data dukung yang dibutuhkan. Sebagai upaya memperbaiki transparansi dan akuntabilitas publik untuk menghadirkan pemerintahan yang baik dan bersih,” tambah Irawansyah dihadapan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Kutim yang hadir pada kegiatan tersebut.

Sementara itu Rusfian, Ketua Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah Kaltim menjelaskankan, MCP merupakan aplikasi berisi kreteria-kreteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitorinng dari KPK. Masing-masing Pemerintah Daerah mengisi laporan dengan memasukkan data laporan ke aplikasi tersebut.

“Selain laporan yang disampaikan, juga harus disertai bukti fisik, berupa foto dan dikirimkan bersama dengan laporan yang di masukan,” jelasnya.

Dengan aplikasi ini, masing-masing Pemerintah Daerah melaksanakan Self Assesment (penilaian diri) dan diharapkan masing-masing daerah bisa melaporkan hal-hal secara obyektif. Rusfian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk senantiasa memperbaiki delapan indikator yang dipakai untuk membangun sistem pencegahan tindak pindana korupsi tersebut. (hms8/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini