Rakor Implementasi Sertifikasi Elektronik Pemkab Kutim di Kantor Diskominfo Perstik. (Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)
SANGATTA – Dimasa kini yang serba digital dan canggih, mau tak mau membuat pelayanan pemerintahan harus lebih mudah dan modern. Tak hanya ditingkat pusat, namun juga di daerah. Rencananya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) segera menerapkan sertifikasi elektronik berbasis teknologi informasi. Guna mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik atau E-Government.
“(Program) Ini sesuai amanah Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik,” ujar Sekretaris Kabupaten Irawansyah saat membuka Rakor Implementasi Sertifikasi Elektronik Pemkab Kutim di Kantor Diskominfo Perstik, Jumat, (5/11/2021).

Irawansyah menjelaskan, sertifikat elektronik sangat dibutuhkan karena mampu memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik. Dalam mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik.
“Tentunya kepada OPD yang sudah mengikuti sosialisasi ini agar langsung segera menerapkan. Kemudian yang lebih penting, sistem ini merupakan trobosan yang membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien,” sebut Irawansyah.
Sertifikat elektronik, merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik. Dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena tidak perlu membawa cukup banyak materil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen.
Kepala Dinas Kominfo Perstik Kutim Ery Mulyadi menjelaskan, kegiatan ini terkait analisis data elektronik yang menjadi kebutuhan yang sesuai dengan amanat perundang-undangan. Menyangkut penerapan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik.
“Implementasi penerapan sertifikasi elektronik, khususnya tanda tangan elektronik” ucap Ery diacara yang digelar secara daring dan luring tersebut.
Kepada perwakilan seluruh OPD, Camat se Kabupaten Kutim, Ery menjelaskan tahapan yang harus dilalui sebelum implementasi. Ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sertifikat Elektronik. (hms8/hms3)