Kadis Kominfo Ery Mulyadi. (Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)
SANGATTA- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) akan dijadikan prioritas dalam penerapan teknologi informasi, program sertifikasi elektronik. Khususnya penggunaan tanda tangan elektronik yang akan segera diberlakukan di Kabupaten Kutim.
“Sesuai dengan hasil Monitoring Centre of Prevention (MCP) oleh KPK, salah satu indikatornya adalah implementasi dalam pelayanan perijinan,” kata Kepala Dinas Kominfo Perstik Kutim Ery Mulyadi saat menjelaskan alasan memprioritaskan DPM-PTSP untuk memulai program ini.
Sesaat setelah rampung mengikuti Rapat dengan Balai Sertifikasi Nasional secara virtual Jumat (05/11/2021), Ery menjelaskan bahwa pemberlakuan tanda tangan elektronik dapat memberikan jaminan otentikasi data. Karena sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen.
Sementara itu Kepala DPM-PTSP Kutim Teguh Budi Santoso saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatalan, tanda tangan elektronik bisa menjadi salah satu penunjang kinerja OPD. Terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kepala OPD kan kadang nggak (tidak, red) bisa di tempat terus, padahal pelayanan kepada masyarakat terkait perijinan harus segera di submit (kirimkan, red), asalkan persyaratan teknis terpenuhi,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga sudah mengeluarkan sistem tanda tangan digital (digital singnature, red) bagi pejabat dalam mengeluarkan perizinan. Tentunya program ini menjadi salah satu upaya mempercepat proses perizinan. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat demi mempercepat investasi. (hms8/hms3)