Beranda Kutai Timur Ini Tanggapan Pemkab Kutim Mengenai Pandangan Umum Fraksi di RAPBD 2022

Ini Tanggapan Pemkab Kutim Mengenai Pandangan Umum Fraksi di RAPBD 2022

98 views
0

Wabup Kutim Kasmidi Bulang saat membacakan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi dalam Sidang Paripurna ke-35. Foto: Wahyu Tejo/Pro Kutim

SANGATTA – Pemkab Kutim menghadiri kegiatan Rapat Paripurna ke-35 dalam agenda paripurna tanggapan pemerintah mengenai pandangan umum fraksi di RAPBD 2022 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (26/11/2021) kemarin.

Mengenakan baju Korpri, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang membacakan jawaban dari pemerintah daerah disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Joni dan jajaran seluruh Anggotta DPRD Kutim yang hadir.

Pertama, untuk pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat, Pemkab Kutim menilai bahwa sangat memahami situasi kondisi dan orientasi RAPBD 2022 dan tetap memberikan sitimulus struktural memulihakan ekonomi.

“Terutama dalam peningkatan produktivitas daya saing daerah sehingga pemerintah akan tetap berkonsentrasi dalam penanganan Covid-19 dan akan terus mendorong engine ekonomi dalam hal ini investasi dan belanja daerah akan dimaksimalkan,” tegasnya.

Kedua, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, bahwa Pemkab Kutim dan fraksi sudah berada dalam frekuensi yang sama menjalankan amanah Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyusunan RAPBD 2022. Hal ini mempunyai perihal strategis dalam mendukung pembangunan Kutim dan instrumen penting teknis pola pikir konstruktif yang harus dibangun yang muaranya berkeadilan sosial bagi masyarakat.

“RAPBD 2022 pada substansinya untuk melakukan penyesuaian kondisi terkini di masyarakat. Pemerintah juga berharap RAPBD tahun selanjutnya mengikuti tahapan yang dituangkan peraturan yang berlaku sesuai denga RKPD kesepkatan eksekutif dan legilatif. Jadi fokusnya berkomitmen dalam meningkatkan iklim investasi menggali pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan tidak bergantung pada dana transfer (DBH) pusat agar keuangan tidak mengalami turbulensi,” bebernya.

Ketiga, untuk Fraksi Golongan Karya, masukkan serta dukungan konstruktif yang diberikan kepada pemerintah sudah sejalan untuk menyukseskan pembangunan Kutim sejahtera untuk semua. Kemudian dalam DBH dari pusat, pemerintah akan terus berupaya mengidentifikasi serta menggali PAD berkelanjutan dan berkesinambungan menambah sumber pendapatan daerah.

“Harmonisasi eksekutif dan legislatif dalam menyususn RAPBD 2022 merupakan sesuatu memang harus dilaksanakan dan melengkapi agar RAPBD segera disahkan tepat waktu,” urainya.

Keempat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia. Mencermati dengan seksama Pemkab Kutim menilai bahwa semangat pemerintah dengan fraksi berada dalam frekuensi sama dengan tetap menjalankan amanah Undang-Undang (UU) dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

“RAPBD 2022 mempunyai perihal yang sangat penting dan strategis mendukung aktivitas pembangunan Kutim,” tegasnya.

Kelima, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya bahwa Pemkab Kutim sependapat dalam menyusun program kegiatan untuk skala prioritas dalam mencapai target yang ingin ditetapkan dalam peningkatkan potensi daerah secara kontinu.

“Tidak bergantung dalam DBH pusat secara perlahan. Upaya sudah dirancang terhadap invetasi terhadap pendapatan, di samping itu penggunaan teknologi terus dimaksimalkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan,” bebernya.

Selanjutnya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, pemerintah bersama DPRD menilai kebijakan total belanja daerah RAPBD 2022 diproyeksikan sebesar Rp 2,9 triliun. Kemudian, rencana pembiayaan daerah untuk penyertaan modal daerah sumber dari angka proyeksi dikurangi dengan angka belanja daerah Rp 5 miliar dan diberikan ke PDAM.

“Pemerintah fokus pada percepatan pemulihan ekonomi dalam peningkatan produk daya saing ekonomi yang efektif dan efisien. Pemerintah telah mengalokasikan penanganan dampak ekonomi dengan memberikan akses produk unggulan program menyentuh masyarakat yang bertujuan memperjuangkan masyarakat Kutim sejahtera, adil dan makmur,” tutupnya. (hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini