Beranda Hukum BNN Kutim dan Satresnarkoba Polres Gencarkan Tes Urine – Pastikan Pegawai Pemkab...

BNN Kutim dan Satresnarkoba Polres Gencarkan Tes Urine – Pastikan Pegawai Pemkab Bebas Narkoba

320 views
0

BNN Kabupaten bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Kutim melakukan tes urine kepada ASN dan TK2D. (ist)

SANGATTA – Guna memastikan lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersih dari penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Kutim beberapa hari terakhir, gencar melakukan tes urine kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan  Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

Setelah melaksanakan tes urine di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan DPM-PTSP, pihaknya melanjutkan kegiatan di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Menurut Kepala Bappeda Kutim, Suprihanto, langkah yang dilakukan BNN Kabupaten Kutim dan Satresnarkoba adalah kegiatan yang positif. Sebagai, pengingat bagi ASN maupun TK2D, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Karena dampak narkoba itu, bukan hanya dilingkungannya saja yang terdampak. Tetapi dia (pengguna narkoba) sendiri akan merasakannya dampaknya yang tentunya sangat menyengsarakan diri sendiri,” ucap Suprihanto.

Ditempat terpisah, Kepala BKPP Kutim Misliansyah mengatakan, sebagai badan dengan fungsi pembinaan kepada pegawai, BKPP mengapresiasi kegiatan dimaksud. Khusus dilingkungan OPD ini, sosialisasi narkoba sudah dilakukan pada saat pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebelum menjadi ASN. Selain itu, juga diselipkan dikegiatan-kegiatan yang ada kaitannya dengan pegawai.

Misliansyah yang akrab disapa Ancah menambahkan, apabila didapati pegawai yang terbukti menyalahgunakan narkoba, maka akan ditindaklanjuti.

“Kita akan lihat dulu kasusnya, apakah dibawah ke ranah hukum atau tidak. Kemudiaan akan dilihat vonis hukumnya apa? Pemakai atau pengedar, karena di BKPP ada limit (batas) atau aturan terkait pemberhentian pegawai yang tersandung kasus narkoba.

Artinya seorang ASN dapat ditindak lanjuti oleh Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil melalui rapat, setelah melihat vonis hukum pegawai bersangkutan.

“Untuk batasannya, hukuman yang diatas 2 tahun,” ungkap Ancah. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini