Beranda Kutai Timur Hasil Tipikor, Kejari Kutim Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,5 M ke Pemerintah

Hasil Tipikor, Kejari Kutim Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,5 M ke Pemerintah

368 views
0

Kejari Kutim Henriyadi W Putro bersama Wabup Kasmidi Bulang dan Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian dalam momen jumpa pers pengembalian barang bukti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Peringatan momen Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim melakukan pengembalian kerugian negara hasil dari pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam jumpa pers di Aula Kejari Kutim Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi pada Kamis, (9/12/2021) secara simbolis Kepala Kejari (Kajari) Kutim Henriyadi W Putro menyerahkan barang bukti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar kepada Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang bersama Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian.

Dijelaskan Henriyadi, uang tersebut dikembalikan dari enam terpidana yang kasusnya sudah inkrah dengan hukuman penjara.

“Dari perkara tersebut uang kita titipkan di BRI. Dan hari ini dikembalikan pada Pemkab Kutim selaku yang berhak,” ungkapnya saat dicecar pertanyaan dari awak media.

Kemudian untuk rincian eksekusi perkara tindak pidana korupsi berupa pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp 89.125.744 dan Rp 94.610.254 diamankan dari dua terpidana FM dan WN. Sementara Rp 2.361.931.499 pengadaan dan pemasangan mesin genset serta panel sinkron diamankan dari terpidana WAM.

“Kita Kejari Kutim, pemerintah dan kepolisian berkomitmen membersihkan Kutim dari upaya tindak pidana korupsi sekecil apa pun,” tegasnya.

Untuk kinerjanya selama tahun 2021, Kejari Kutim telah melaksanakan tahap penyelidikan satu perkara, tahap penyidikan lima perkara, tahap penuntutan tujuh perkara, tahap upaya banding satu perkara, dan tahap eksekusi enam perkara. Untuk penyelamatan uang negara (inkrah) sebesar Rp 2.545.667.479 penyelamatan uang negara (sitaan/barang bukti) Rp 3.154.800.000. Jumlah keseluruhan penyelamatan uang negara Rp 5.700.467.497.

Selanjutnya, ada satu orang yang masuk dalam DPO tersangka Herliansyah dengan dugaan pembebasan lahan untuk sarana umum 2011-2012 juga ada perkara dugaan tipikor pengadaan sollar cell home system 2020 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kasusnya pada saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dan satu orang dugaan tipikor penyelewengan pembayaran pajak penerangan jalan dan pajak minerba bukan logam dan batuan terdakwa S yang masih masuk dalam upaya hukum banding.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian mengutarakan jika hasil pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar ini akan masuk ke kas daerah. Dimana uang tersebut disimpan secara utuh di Bank Kaltimtara selaku mitra Pemkab Kutim.

“Jadi itu nanti akan masuk di pendapatan lain-lain dan tersimpan aman di Bank Kaltimtara. Nanti perhitungannya ketika akhir tahun anggaran ini berjalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit berapa silpa kita,” jelasnya.

Artinya, uang sekitar Rp 2,5 miliar dapat digunakan setelah mendapat audit dari BPK. Biasanya BPK melakukan audit keuangan daerah di awal tahun.

“Termasuk berita acara hari ini yang sudah ditandatangani akan menjadi barang bukti bahwa uang tersebut masuk di kas daerah,” ulasnya.(hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini