Beranda Pemerintahan Ini 10 Poin Tututan TPAD Kutim ke PT KPC

Ini 10 Poin Tututan TPAD Kutim ke PT KPC

569 views
0

Penyerahan salinan aspirasi. (Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing, antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Perwakilan Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD). RDP membahas hal-hal terkait rencana perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). RDP digelar diruang Hearing DPRD Kutim, Rabu (14/12/2021).

Hearing yang juga dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ini, dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni. Rapat berjalan cukup kondusif dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar dan Arfan. Serta beberapa anggota DPRD Kutim lainnya. Dalam aspirasi TPAD yang disampaikan Herlang Mappatiti sepuluh poin, mengenai program ke depan yang harus diberikan PT KPC kepada daerah ini.

Pertama, TPAD meminta KPC membantu pemerintah menyelesaikan pembangunan Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan. Selanjutnya membangun jalan alternatif untuk mengalihkan jalur bus karyawan yang selama ini bergantung pada Jalan Yos Sudarso. Pasalnya, lalu lalang bus di jalan arteri tersebut ditengarai sering menciptakan kemacetan lalu lintas. Kemudian, membangun asrama untuk para mahasiswa dari 18 Kecamatan yang menempuh pendidikan di Sangatta.

“Kami (TPAD) juga meminta kepada PT KPC untuk meningkatkan Corporate Social Responsibility (CSR) yang semula USD 5 juta menjadi USD 30 juta per tahun,” tegasnya.

Aspirasi selanjutnya yakni pemberdayaan pengusaha atau kontraktor lokal (Kutim) dalam operasional perusahaan, Dengan persentase 60/40, serta memberikan saham untuk rakyat Kutim sebesar 10 persen dari deviden.

Memberikan Good Will (aset tidak berwujud yang muncul ketika bisnis diakuisisi oleh orang lain) untuk seluruh Karyawan KPC. Membantu perputaran ekonomi masyarakat Kutim, serta menyiapkan beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa kabupaten. Berikutnya memberikan formasi penerimaan karyawan untuk orang daerah dengan formasi 80/40.

“Serta memutus kontrak perusahan-perusahaan sub kontraktor yang tidak peduli terhadap daerah dan kontraktor atau pengusaha daerah,” kata Herlang.

Hearing ditutup dengan penyerahan surat tuntutan dan aspirasi TPAD oleh Ketua DPRD Kutim Joni kepada manajemen PT KPC yang diwakili Acting GM ESD KPC Syahruldin. Penyerahan salinan aspirasi dimaksud disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Halaman Kantor DPRD. (hms8/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini