Beranda Hukum Bupati Larang ASN dan TK2D Kutim ke Luar Daerah – Selama Cuti,...

Bupati Larang ASN dan TK2D Kutim ke Luar Daerah – Selama Cuti, Natal dan Tahun Baru

472 views
0

Surat edaran Bupati Kutim. (Ist)

SANGATTA- Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam menanggulangi penularan COVID-19 di daerah ini memang tak pernah kendor. Setelah mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Pemkab Kutim juga melarang seluruh pegawai untuk tak pergi ke luar daerah selama natal dan tahun baru.

Melalui surat edaran Bupati Kutim Nomor: 060/2519/ORG.II, ditulis jelas tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Larangan tersebut berlaku selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Khususnya dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemkab Kutim.

“PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru. Yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tulis Ardiansyah pada poin IV angka 1 surat tersebut.

Surat edaran itu menerangkan pengecualian bagi pegawai untuk bepergian kepada mereka yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi serta akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Kemudian pegawai yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah untuk tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (esselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Selanjutnya pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat Tinggi Pembina Kepegawaian.

“Pejabat pembina kepegawaian atau kepala Organisasi Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru. Sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV angka 1,” tulis surat edaran yang ditanda tangani Bupati Kutim, Rabu (22/12/2021).

Namun ada keringanan yang ingin cuti dengan alasan melahirkan, sakit dan dikarenakan alasan penting bagi ASN dan TK2D. Sementara itu, pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pelarangan ini sengaja dilakukan Pemkab Kutim tak lain bertujuan untuk menekan angka penularan COVID-19. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini