Beranda Kutai Timur Bantuan Keringanan Tagihan Air PDAM TTB Kutim Berakhir 31 Desember 2021

Bantuan Keringanan Tagihan Air PDAM TTB Kutim Berakhir 31 Desember 2021

850 views
0

SANGATTA – PDAM Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim mengeluarkan surat edaran bernomor 690/175/SE/PDAM-KT/XII/2021 tentang berakhirnya pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan PDAM TTB Kutim dampak dari Covid-19 yang ditandatangani oleh Direktur PDAM TTB Kutim Suparjan pada 27 Desember 2021.

Hal ini juga sudah merujuk dari surat perintah Bupati Kutim bernomor 180/28/HK.PPU/VIII/2021 tanggal 1 September 2021 perihal surat perintah tugas kepada Direktur PDAM.

“Upaya membantu dan meringankan beban masyarakat dampak dari Covid-19 di Kutim, bahwa pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air bagi kelompok pelanggan sosial khusus I golongan 1B, rumah tangga I golongan 1D, rumah tangga II golongan 2B, rumah tangga III golongan 2C, niaga kecil golongan 2D dan industri kecil golongan 2E untuk pembayaran tagihan air bulan Oktober, November dan Desember dinyatakan telah berakhir,” ungkap Direktur PDAM TTB Kutim Suparjan dalam siaran pers yang diterima Pro Kutim.

Kemudian, sehubungan dengan telah berakhirnya pemberian bantuan keringanan pembayaran air tersebut, terhitung mulai 1 Januari 2022 pembayaran tagihan air kembeli normal seperti semula.

“Untuk seluruh warga Kutim yang sudah menjadi pelanggan tetap PDAM TTB Kutim bisa mengetahui informasi ini dan selanjutnya membayar tagihan air sebagaimana mestinya,” tutupnya. (hms13/hms7)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini