Beranda Pemerintahan Dinas PU Kutim Sosialisasikan Probity Audit

Dinas PU Kutim Sosialisasikan Probity Audit

141 views
0

Suasana Sosialisasikan Probity Audit. (Ist)

SANGATTA – Guna meminimalisasi permasalahan pengadaan barang dan jasa maupun pelaksanaan kontrak di lapangan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Probity Audit. Kegiatan itu berlangsung di ruang Bina Marga, Kantor Dinas PU Kutim, Kamis (13/1/2022) pagi. Pesertanya adalah seluruh pejabat struktural, PPK dan semua staf Dinas PU. 

Kepala Dinas PU Kutim Muhammad Muhir mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengurangi permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan. Mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. 

“Jadi bisa meminimalisir permasalahan, baik pengadaan barang dan jasa, maupun dalam pelaksanaan kontrak di lapangan,” kata Muhir. 

Dia menerangkan kegiatan ini merupakan kali pertama diselenggarakan oleh instansi yang ia pimpin. Untuk itu, berharap semua yang mengikuti sosialisasi sehari ini bisa lebih paham apa manfaat probity audit dan kemudahannya. Muhir menambahkan, probity audit memberikan keyakinan melalui penilaian. Apakah proses, prosedur dan sistem pada proyek sektor publik telah dilakukan dengan integritas, kebenaran dan kejujuran oleh para pihak yang terlibat.

“Dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang atau jasa,” jelas Muhir. 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diubah, dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. 

Sosialisasi tersebut turut mendatangkan narasumber Fungsional Auditor Inspektur Daerah Agustinus Layuk dan pejabat di internal Dinas PU Kutim Siti Hawa. 

Mengutip dari beberapa warta nasional, Probity Audit menjadi assurance yang diberikan oleh APIP untuk melakukan pengawasan independen terhadap suatu proses pengadaan barang/jasa dan memberikan pendapat atau simpulan yang obyektif mengenai apakah proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan persyaratan kejujuran (probity requirement). Yakni telah mematuhi prosedur pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku, serta memenuhi prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. Probity audit hanya memberikan keyakinan yang memadai terhadap probity requirement. Keyakinan yang diberikan sebatas berdasarkan hasil audit atas data/dokumen/informasi yang diterima APIP. Probity audit juga merupakan mekanisme peringatan dini (early warning mechanism) bagi manajemen pengadaan barang/jasa atas kemungkinan terjadinya penyimpangan dan/atau kecurangan. Probity audit dilakukan bersamaan dengan proses pengadaan barang/jasa atau segera setelah proses pengadaan barang/jasa terjadi (real time audit). (*/hms7/hms3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here