Beranda Keagamaan Kutim Sudah Lama Terbitkan Perda Pengelolaan Zakat – Dukung BAZNAS Sebagai Lembaga...

Kutim Sudah Lama Terbitkan Perda Pengelolaan Zakat – Dukung BAZNAS Sebagai Lembaga Utama Sejahterakan Umat

299 views
0

Ardiansyah saat menghadiri Rakorda BAZNAS se Kaltim di Asrama Haji Balikpapan. (foto Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim) 

BALIKPAPAN- Sejak dulu, Pemerintah Kabupateb Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendukung program-program Badan Amil Zakat (BAZNAS). Bahkan demi menyukseskan pengelolaan zakat di Kutim, Pemkab telah menerbitkan Peraturan Daerah sebagai regulasi pendukungnya.

Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Pemkab Kutim sudah melaksanakan pembayaran zakat melalui BAZNAS bagi para pegawainya di OPD hingga tingkat kecamatan. Bahkan sebelum Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim) H Hadi Muyadi menginstruksikan.

“Kita (Pemkab Kutim) sudah melaksanakan itu (pembayaran zakat) dan sudah ada Perda-nya, ” kata Ardiansyah usai mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kaltim), di Asrama Haji Balikpapan,  Jumat (4/2/2022) malam.

Regulasi dimaksud adalah Perda Kabupaten Kutim, Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Kutim. Ardiansyah menambahkan, hingga saat ini pihaknya bersama BAZNAS Kutim terus berkomitmen untuk terus bersinergi dalam upaya menghimpun zakat lebih banyak. Serta mendukung berbagai  program yang langsung menyentuh masyarakat. Menurutnya BAZNAS adalah lembaga pemerintah dan harus didukung.

“Kita (Pemkab) wajib untuk membiayai Baznas,” pungkasnya.

Diacara ini Ardiansyah hadir bersama Bupati serta Walikota se-Kaltim. Acara tersebut dibuka oleh Wagub Kaltim Hadi Mulyadi. Rakor berlangsung selama dua hari dan dihadiri langsung oleh Kepala Baznas Pusat KH Noor Achmad MA. Mengusung tema “Penguatan Peran BAZNAS Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”.

Sebelumnya Wagub Kaltim Hadi Mulyadi saat membuka acara mengatakan, umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian harta bendanya. Bertujuan untuk membersihkan diri dari harta yang dimiliki, melalui zakat.

“Saya akan segera instruksikan kepada semua Bupati dan Walikota untuk membentuk unit pengelola zakat disetiap OPD. Kemudian kita setorkan  melalui BAZNAS,” ucap Hadi disambut tepuk tangan undangan yang hadir. 

Kemudian BAZNAS, sambung Hadi Mulyadi, harus menjadi lembaga yang amanah. Serta menjaga integritas sebagai salah satu lembaga yang resmi berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2001. Memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq serta sedekah pada tingkat nasional. 

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

“BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama,” ucapnya. 

Dengan demikian, sambung Achmad, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat. Berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. 

“Kami (BAZNAS) memiliki visi untuk menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di dunia,” pungkasnya. (kopi6/kopi3).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini