Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat mengikuti zoom meeting webinar bertajuk “Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Wujudkan Kota Bersih” di Ruang Bupati Kutim. Foto: Irfan/Pro Kutim
SANGATTA- Seluruh kepala daerah se-Indonesia termasuk Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman Selasa (15/2/2022), mengikuti webinar bertajuk “Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Wujudkan Kota Bersih”. Orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut mengikuti acara nasional ini dari Ruang Kerjanya.
Dalam kesempatan itu, sejumlah poin penting mencuat dalam dialog via jaringan (daring) virtual tersebut. Salah satunya narasumber dari Plt Direktur Jenderal Bina Bangda Kemendagri Sugeng Haryono. Terkait pengelolaan persampahan sebagai indikator penunjang kota yang bersih.

“Persampahan merupakan bagian dari sub bidang pada urusan wajib. Yaitu pekerjaan umum dan lingkungan hidup yang terdiri dari urusan pekerjaan meliputi perencanaan dan penyediaan infrastruktur. Selanjutnya untuk lingkungan ada pengelolaan persampahan berupa pengurangan dan penanganan sampah,” jelasnya.
Selanjutnya, di dalam lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014, urusan lingkungan hidup, pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah di sumber dan penanganan sampah. Alokasi anggaran terbesar oleh pemerintah daerah adalah untuk kegiatan pengelolaan sampah sebesar 99 persen. Tantagannya, alokasi APBD pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah masih belum ideal. Untuk menangani jumlah timbunan sampah. Termasuk juga dukungan pengelolaan sampah oleh swasta masih belum dioptimalkan, sehingga penganggaran masih bertumpu pada APBD.
“Untuk itu peluangnya yang harus ditangkap seluruh kepala daerah yakni bisa mendorong pemanfaatan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah. Berikutnya bidang persampahan merupakan salah satu bidang yang dapat dikerjasamakan oleh pemerintah daerah bersama pihak swasta,” tegasnya.

Sementara itu sesuai dengan arahan Kemendagri, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pun sepakat. Dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah di daerah, diperlukan keterlibatan peran swasta. Sesuai dengan Surat Mendagri No.981/9230/Keuda tanggal 16 Desember 2021. Yakni pedoman sebagai acuan utama terkait tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai prasyarat utama penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan sampah.
“Adanya BLUD tentunya ada pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas implementasi BLUD pengelolaan sampah dan melaporkan ke Mendagri,” urainya.
Selanjutnya, kepala daerah juga harus aktif mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kabupaten dan kota bersih. Dengan menerapkan prinsip di dalam PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat. Sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945, yakni setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan hidup yang baik, sehat, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah,” terangnya. (kopi13/kopi3)