Beranda Pemerintahan Ikuti Regulasi, Desa Tepian Langsat Optimis Dimekarkan Jadi Kecamatan

Ikuti Regulasi, Desa Tepian Langsat Optimis Dimekarkan Jadi Kecamatan

477 views
0

Kepala Desa Tepian Langsat Zeky Hamzah. Foto: Hasyim

BENGALON – Desa Tepian Langsat di Kecamatan Bengalon terus berbenah dan mematangkan persiapan dalam proses menjadi daerah yang dimekarkan menjadi kecamatan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Desa Tepian Langsat Zeky Hamzah dalam momen Musrenbangcam Bengalon, Rantau Pulung (Ranpul) yang dipusatkan di Gedung BPU Ranpul, Selasa (8/3/2022) lalu.

“Soal proses desa menuju pemekaran kecamatan kita tidak ujuk-ujuk. Kita sudah menyiapkan grand master plan jadi proses kerjanya step by step untuk mengikuti regulasi yang ada,” tegas Zeky Hamzah disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang.

Ia pun menegaskan kini Kecamatan Bengalon terdiri dari 11 desa. Pihaknya melakukan pengusulan 4 desa baru. Berarti baru 15 desa dan masih kekurangan 5 desa. Selanjutnya, potensi 5 desa ini kebetulan lokasi pemukimannya semua ada di RT 5 yang sekarang dalam proses tahap mempersiapkan diri, dengan menyesuaikan regulasi memekarkan menjadi kecamatan.

“Jadi desa harus mempersiapkan, salah satunya kelengkapan seperti jumlah kepala keluarga (KK)nya dan ini sudah disiapkan untuk 5 desa. Seperti Tepian Maju, Tepian Benua,Tepian Kudung, Tepian Tonang dan Tepian Pudung Murung. Artinya ini masuk 5 desa kita usulkan menjadi desa pemekaran baru. Dimana proses aturan untuk bisa menjadi kecamatan dibutuhkan 20 desa definitif,” ujarnya.

Lebih jauh, Zeky mengutarakan bahwa hal ini menjadi syarat Desa Tepian Langsat bisa menjadi Kecamatan Tepian Langsat. Karena dapat melahirkan banyak desa baru. Daerah Tepian Langsat areanya sangat luas mencapai 260 ribu hektare yang menjadi potensi luar biasa. Sebelumnya, Zeky juga baru saja menerima berkas penetapan dari Pemkab Kutim. Terkait peta kerja desa yang secara simbolis diberikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

“Karena kalau kita belum selesaikan, susah memekarkan desa. Makanya proses tahapan kerjanya, saya selesaikan step by step,” ulasnya.

Ditanya soal capaian proses tahapannya, dia mennyebut sudah sekitar 60-70 persen dan sisanya mengikuti regulasi. Tapi untuk standar persyaratan wilayah, jumlah penduduk dan fasilitas penduduk sudah layak dan siap.

“Nah, yang belum siap itu kita harus mengikuti regulasi ini terus berproses. Saya menjaga kehormatan Pemkab Kutim, tidak ujuk-ujuk minta ke kecamatan. Tapi kita berproses sesuai aturan. Target secepatnya, kami tinggal menunggu dari jawaban Pemkab Kutim, doakan saja,” tutupnya. (kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini