Pj Seskab Kutim/Kepala DPMD Kutim: Yuriansyah. Foto: Irfan Pro Kutim
MUARA WAHAU – Di sela-sela kegiatan Musrenbangcam Muara Wahau, Kongbeng dan Telen di Gedung BPU Kecamatan Muara Wahau, Kamis (10/3/2022), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutim yang juga Pj Seskab Kutim Yuriansyah menyampaikan laporan terkait dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Ia menegaskan untuk sementara, pihaknya tengah menginventarisasi dan kemudian diarahkan sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Pusat. Karena dana yang digunakan berasal dari Pemerintah Pusat.
“Kita sudah menerima surat edarannya, makanya kita inventarisasi dulu desa-desa yang beberapa tahun lalu sudah menerima dana PNPM. Selain inventarisasi ini, kita akan lakukan koordinasi bersama (Pemerintah) Pusat,” tegasnya ditemui Pro Kutim usai Musrenbangcam.
Yuriansyah menegaskan PNPM ini adalah program nasional berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem. Serta
mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan. Untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat
dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
“Hasilnya menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok. Dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan, pemberdayaan masyarakat juga memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah. Serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Selanjutnya, terkait dana program Rp 50 juta per RT masih menunggu proses Peraturan Bupati (Perbup) Kutim rampung. Nantinya, DPMD Kutim akan menggencarkan sosialisasinya kepada semua RT. Jadi implementasi dana ke RT terarah dan tidak salah digunakan atau tak lepas sasaran. Untuk itu, diharapkan dalam perjalanannya jangan ada indikasi dikelola RT. Ditegaskan oleh Yuriansyah dalam program ini Ketua RT tidak memegang uang.
“Namun hanya melaksanakan pembuatan SPJ tetap yang diserahkan ke pemerintahan desa yang dalam hal ini di bawah monitoring kepala desa,” tegasnya.
Nantinya, program Rp 50 juta per RT akan digencarkan DPMD Kutim dalam sosialisasi ke 18 kecamatan. DPDM akan keliling ke kota, pesisir dan pedalaman yang terbagi dalam sistem zonasi. (kopi13/kopi3)