Beranda Pemerintahan Respon Perpres/67/2021, Ketua PPTI Kutim Harap Segera Terbit Perbup – Agar Penanggulangan...

Respon Perpres/67/2021, Ketua PPTI Kutim Harap Segera Terbit Perbup – Agar Penanggulangan TBC Semakin Maksimal

168 views
1

Ketua Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Kutai Timur (Kutim), Ny Hj Satriani. Foto: Vian Pro Kutim

SANGATTA- Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Perpres ini bertujuan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penanggulangan TBC.

Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis ini mengatur mengenai target dan strategi nasional eliminasi TBC. Mulai dari pelaksanaan strategi nasional eliminasi TBC, tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, koordinasi percepatan penanggulangan TBC, peran serta masyarakat, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pendanaan.

Ketua Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Kutai Timur (Kutim), Ny Hj Satriani mengapresiasi terbitnya regulasi itu. Menurutnya Perpres dimaksud mengatur dengan jelas apa yang harus dilakukan dan siapa melakukan apa. Dengan program dan target terukur.

“Karena Perpres (Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis) ini bakal ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), maka tentunya upaya penanggulangan Tuberkulosis di Kutim akan semakin baik,” kata Tirah, sapaan akrab Satriani sesaat usai mengikuti Sosialisasi Perpres Nomor 67 Tahun 2021 dan Monev Program TBC bertajuk “Investasi untuk Eliminasi TBC, Selamatkan Bangsa” di Lantai 3 Crystal Room Hotel Mercure, Kamis (31/3/2022).

Setelah ada turunan regulasi tingkat kabupaten, dia berharap PPTI Kutim bisa semakin berbuat banyak. Pada 2021 saja, PPTI merujuk setidaknya sebanyak 208 pasien TBC. Apabila pembagian tugas sudah diatur Perbup, tentunya semua semakin fokus. Sebab, sambung Tirah, sebelumnya PPTI Kutim tak bisa berbuat maksimal karena pembagian domain penanggulangan TBC belum terbagi dengan baik. Sebagai contoh PPTI berkinerja cukup baik, karena banyak melakukan penemuan kasus, setelah itu dilanjutkan dengan pelaporan untuk ditindak lanjuti. 

“Namun untuk intervensi (penanganan kasus penderita TBC), kami (PPTI Kutim) tidak bisa. Setelah itu terhenti karena kurangnya koordinasi. Padahal PPTI juga memerlukan data untuk pemantauan lebih lanjut. Terutama kontak dengan keluarga pasien. Sebab itu tadi tidak ada kejelasan pembagian tugas (penanggulangan),” sebutnya.

Dengan adanya Perbup Kutim, dia berharap penanggulangan TBC menjadi lebih terarah. Misalnya kader TB melakukan apa, Puskesmas tugasnya apa, Dinas Kesehatan harus bagaimana dan stakeholder lainnya yang dilibatkan berbuat apa. Tirah menambahkan bahwa selama ini dengan mengandalkan dukungan Pemkab Kutim dan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pihaknya selalu berupaya maksimal menanggulangi TBC.

“Dengan kekuatan doa dan motivasi dari semua pihak kita pasti bisa bekerja dengan maksimal,” katanya optimis. (kopi3)

1 KOMENTAR

  1. idee yg sangaat bagus. PPTI kutim telah meninjukkam aktifitasnya dal usaha penanggulangan TB di wilsyahnya
    semoga bisa menjadi contoh bagi ppti lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini