SANGATTA- Polres Kutai Timur (Kutim) melarang adanya kegiatan masyarakat yang dianggap mengganggu kenyamanan. Yaitu menyalakan petasan dan kembang api di bulan suci Ramadhan. Kegiatan tersebut dianggap melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
“Selain membahayakan diri sendiri, petasan juga bisa menyebabkan kebakaran. Untuk itu, diimbau tidak menyalakan petasan ataupun kembang api,” ujar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, Minggu (9/4/2022).
Selain itu, pihaknya juga terus mengimbau kepada masyarakat, terutama kalangan anak muda yang masih melakukan kegiatan balapan liar di jalan raya sat bulan suci Ramadan ini. Sebab perilaku tak bertanggung jawab tersebut tak hanya membahayakan diri, namun juga meresahkan pengguna jalan lain.
“Kami harapkan, anak-anak muda bisa mengisi bulan suci ini dengan kegiatan yang lebih bermanfaat,” imbaunya.
Welly juga meminta masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminalitas, terutama pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasanya marak terjadi menjelang hari raya Idul Fitri. Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan aksi curanmor. Apabila ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban curanmor, diimbai segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Imbauan terkait disampaikan pula melalui banner yang disebar luaskan oleh jajaran Polres Kutim.
“Mari kita sambut bulan suci Ramadan dengan suka cita dan penuh hikmat dalam beribadah. Jangan lupa untuk tetap jaga protokol kesehatan (pencegahan COVID-19),” pesan Kapolres Kutim. (kopi6/kopi3)