Beranda Umum & Ekonomi Pemkab Tentukan HET Gas 3 Kg Kecamatan – Pedagang Jual Lebih Mahal,...

Pemkab Tentukan HET Gas 3 Kg Kecamatan – Pedagang Jual Lebih Mahal, Disanksi !

591 views
0

Rapat Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di kecamatan, di Ruang Ulin, Kantor Bupati,(Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)

SANGATTA- Ketersediaan gas elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan aman menghadapi lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal tersebut diungkap wakil Bupati H Kasmidi Bulang, usai memimpin rapat Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di kecamatan, di Ruang Ulin, Kantor Bupati, Senin (25/4/2022). 

Dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim Zaini dan unsur Forkopimda tersebut, Kasmidi menjelaskan, selain membahas ketersediaan gas bersubsidi jelang lebaran, dihasilkan kesepakatan dengan pihak agen terkait harga gas elpiji 3 kg yang sempat melambung tinggi di tingkat pengecer. Dari harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim) sebesar Rp 20.500 per tabung.

“Karena wilayah kita (Kutim) luas dan jarak yang di tempuh lumayan jauh, disepakati oleh para agen bahwa margin (selisih) harga di kisaran Rp 2000 sampai dengan Rp 5000,” tegasnya.

Untuk memastikan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran, pihaknya melalui Tim Satgas akan melakukan pengawasan penggunaan sesuai peruntukannya. Melalui pemerintah Kecamatan hingga tingkat Desa. Apabila menemukan pelanggaran di lapangan, maka akan ada tindakan tegas berupa sanksi.

“Bagi pengecer yang menjual lebih (mahal) dari harga yang sudah ditetapkan, akan diberikan sanksi berupa larangan untuk menjual gas elpiji bersubsidi,” tegasnya.

Kasmidi menambahkan, jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Kutim mendapatkan tambahan alokasi gas elpiji bersubsidi dari Pertamina, sebanyak 1.120  tabung ukuran 3 kg. Akan didistribusikan melalui 6 agen atau distributor yang beroperasi di Kutim. Gas elpiji 3 kg subsidi jelas peruntukannya, hanya untuk masyarakat miskin, kurang mampu dan pelaku UMKM. 

Adapun harga yang sudah ditetapkan dari agen ke pangkalan untuk 18 kecamatan yang ada di Kutim adalah, Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan dari harga Rp 22.000 menjadi Rp 25.000, sedangkan kecamatan Bengalon dan Rantau Pulung Rp 23.000 menjadi Rp 25.000. 

Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang dan Kaubun Rp 24.500 menjadi Rp 27.000, kemudian Kecamatan Karangan Rp 26.000 menjadi Rp 30.000, Kecamatan Sandaran Rp 28.000 menjadi Rp 32.000. Selanjutnya Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng, Telen, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat dan Batu Ampar Rp 24.500 menjadi Rp 27.000 dan Kecamatan Busang  yang sebelumnya Rp 30.000 menjadi Rp 35.000. (kopi6/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini