Beranda Pemerintahan Disperindag Gandeng Pertamina, Pengusaha SPBU hingga Polres Kutim Atasi Kelangkaan BBM

Disperindag Gandeng Pertamina, Pengusaha SPBU hingga Polres Kutim Atasi Kelangkaan BBM

515 views
0

Nampak Kadisperindag Kutim M. Zaini (kanan) dan Wakapolres Kutim Kompol Damuis Asa, SH, SIK (tengah) memimpin rapat. (Foto – Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar rapat terkait penetapan Pertalite sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) dan Bio Solar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT). Rapat digelar di Ruang Arau Kantor Bupati, Rabu (11/5/2022).

Hal ini penting dilakukan, mengingat sejak ditetapkannya Pertalite menjadi BBM penugasan, maka pengganti subsidi Premium dialihkan ke Pertalite. Namun akhir-akhir ini yang justru terjadi di lapangan ialah kelangkaan Pertalite maupun Bio Solar.

Kadisperindag Kutim M Zaini mengungkapkan bahwa di Sangatta terdapat 5 SPBU dengan jam tutup pukul 21.00 WITA. Tetapi dalam pantauan, pada pukul 14.00 WITA stok Pertalite dan Bio Solar sudah tidak ada di SPBU. Pemkab Kutim sebelumnya telah meminta tambahan kuota BBM ke BP Migas melalui Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

“Tidak mungkin baru saja stok BBM tersebut datang, lantas langsung habis. Kalau ini dibiarkan agak-agak dilematis, sementara kita membiarkan yang salah. Tetapi jika kita memberikan pengertian dan arahan yang benar-benar mengena, maka akan menjadi solusi yang baik,” terang Zaini penuh harap.

Roby Kurniawan Sales Branch Manager (SBM) III Kaltimut at PT Pertamina mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Menteri ESDM Tahun 2017, jelas menyebutkan bahwa untuk SPBU tidak boleh mengedarkan BBM kepada pengecer. Bahkan menjual kembali BBM itu memerlukan izin niaga umum.

“(Izin) Ini amat susah mengeluarkannya. Untuk mendirikan SPBU, mulai dari perizinan hingga beroperasi memakan waktu hingga satu hingga dua tahun. Sehingga dari kriteria ini sudah jelas, siapa yang bisa memperdagangkan BBM yang berbeda dengan pertamini ataupun pengecer. SPBU modalnya bisa menyentuh hingga Rp 8 Miliar, belum lagi tanah dan lain-lain,” ujar SBM III Kaltimut PT Pertamina ini.

Suasana rapat berlangsung intens dan fokus, untuk mengatasi probelematika di masyarakat yang berkaitan dengan kelangkaan BBM. (Foto – Ronall J Warsa Pro Kutim)

Rapat penting ini turut dihadiri Wakapolres Kutim Kompol Damuis Asa SH SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Made Jata Wiranegara, Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah, Kabag Ekonomi Setkab Kutim Abas, perwakilan Dinas Perhubungan, pihak Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, hingga pengusaha-pengusaha SPBU di Sangatta.

Selain memberikan pengawasan dan pengarahan pada pengusaha-pengusaha SPBU di Kutim bersama dengan PT Pertamina dan Polres Kutim, Disperindag Kutim dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Surat Edaran khusus. Untuk kendaraan-kendaraan plat merah agar menggunakan Pertamax.

Untuk mengatasi problem masyarakat dalam mendapatkan Pertalite dan Bio Solar, PT Pertamina menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI), mengeluarkan produk pembayaran melalui Kartu Kendali (Fuel Card 2.0).

Dengan metode pendaftaran yang mudah, serta segementasi kartu yang memudahkan supir-supir dalam melakukan pembayaran yang terintegrasi se-Kaltim. Hal ini makin memudahkan pengawasan, serta akan mempersulit para pengetap BBM ketika hendak melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini