Beranda Kutai Timur BKPP Kutim Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 – Tingkatkan Disiplin ASN,...

BKPP Kutim Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 – Tingkatkan Disiplin ASN, Tata Sistem Pemerintahan

366 views
0

Sosialisasi : Nampak ratusan peserta sosialiasi yang hadir. Mulai dari pimpinan SKPD hingga perwakilan pemerintahan kecamatan se-Kutim, mengikuti kegiatan yang berkaitan tentang kedisiplinan PNS. (Foto – Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa sekarang diharapkan dapat melaksanakan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, memandang perlu membangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik.

Bupati Ardiansyah Sulaiman pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim pada Kamis (12/5/2022), menegaskan dalam upaya menyambut PP tersebut, Pemkab Kutim telah membentuk Tim Pengawasan Internal dan Majelis Kode Etik.

Berpedoman pada Peraturan Bupati Kutim Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Bagi ASN di lingkungan Pemkab Kutim. Ditambah Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Serangkaian kegiatan pembentukkan Tim Pengawasan Internal dan Majelis Kode Etik merupakan salah-satu upaya kami untuk menata kembali sistem pemerintahan di Kutim. Tentu dimulai dari tingkat kedisiplinan ASN yang bekerja didalamnya agar dapat lebih profesional, akuntabel, serta memiliki loyalitas yang tinggi,” tegas Ardiansyah dihadapan seluruh peserta sosialiasi garapan BKPP Kutim tersebut.

Ardiansyah mengingatkan kembali mengenai sumpah ASN, untuk siap melaksanakan tugas di mana dan kapan saja. Oleh karenannya seorang ASN, di dalam melaksanakan tugas harus mengikuti aturan-aturan yang ada.

“Saya seringkali menyampaikan pada ASN, bahwa jabatan itu bukanlah hak. Namun itu adalah amanat, sehingga di mana saja ditempatkan itu sudah bentuk melaksanakan sumpah. Tidak boleh kemudian menyebutkan, jika jabatan itu merupakan hak saya,” ungkapnya.

Mengenang masa lalunya sebagai seorang ASN, orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut mengatakan ia tetap biasa-biasa saja. Dilemparkan (ditugaskan) di mana saja, tetap biasa saja bahkan termasuk saat ditempatkan di Muara Ancalong.

Untuk itulah kepada seluruh ASN, ketika diberikan tugas, maka jawabannya adalah siap melaksanakan tugas. Mengingat kembali jika jabatan bukanlah hak, namun adalah bentuk kewajiban melaksanakan tugas.

“Oleh karenanya hal ini perlu di cam-kan. Pimpinan tentu tetap memberikan kesempatan kepada semua ASN, untuk memasuki jabatan-jabatan tertentu dengan memenuhi prosedur yang ada. Dengan asesmen, melalui sistem Merit. Terlebih sistem itu diamanahkan oleh KPK untuk diterapkan di seluruh Indonesia,” terang Bupati.

Terkait perihal “reward and punishment” pada ASN. Ardiansyah mengaku telah memberikan penghargaan bagi para ASN yang telah mengabdi penuh tanggung jawab. Yakni melalui kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk itu tak salah pula, jika kemudian Pemkab Kutim harus menerapkan sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan indisipliner. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini