Beranda Kutai Timur Kutim Bentuk Tim Pengawasan Internal – Bereskan Laporan Pegawai Indisipliner

Kutim Bentuk Tim Pengawasan Internal – Bereskan Laporan Pegawai Indisipliner

384 views
0

Detail – Wabup Kasmidi Bulang memastikan kehadiran ASN dalam kegaitan sosialisi yang berkaitan mengenai pengawasan internal terhadap kedisiplinan ASN dan TK2D di Kutim. (Foto – Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Wakil Bupati Kasmidi Bulang tidak mau main-main perihal kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim). Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kamis (12/5/2022), Kasmidi mengabsen satu persatu Kepala OPD hingga para Camat. Hal itu dilakukan olehnya usai semua peserta sosialisasi memasuki forum. Setelah menyapa Bupati Ardiansyah Sulaiman, Pj Seskab Yuriansyah, Kepala BKPP Kutim Mislansyah, maupun para ASN yang hadir dalam acara tersebut.

“Kenapa saya perlu ‘cheklist’ dengan detail, sekalian saya mau tahu, para Kepala OPD atau pimpinan tahu atau tidak berapa jumlah bawahannya,” kata Kasmidi.

Karena tentunya akan ada dialog mengenai kegiatan dimaksud. Pengecekan itu menurut Kasmidi dirasa perlu sebab kini di Kutim sudah terbentuk Tim Pengawasan Internal berdasarkan SK Bupati Kutim Nomor 826/K/198/2022. Bupati Kutim bertindak sebagai penanggungjawab dan Wabup sebagai Ketua Tim.

Tim ini nantinya akan melakukan pengawasan disiplin pegawai Pemkab Kutim. Melakukan evaluasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pembinaan kepegawaian.

Dalam tim ini, Sekretaris Kabupaten sebagai Wakil Ketua I, Asisten Administrasi Umum sebagai Wakil Ketua II. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai Sekretaris, diikuti Kepala Inspektorat Wilayah sebagai Wakil Sekretaris, serta beberapa anggota lainnya.

Mempertegas keberadaan tim ini, Wabup menyebut tugas tim dimulai dengan “review”, evaluasi, serta kegiatan pengawasan disiplin ASN. Bahkan dalam tim tersebut masuk pula pihak RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalankan fungsi pengawasan bagi ASN dan TK2D yang menggunakan alasan gangguan kesehatan, fisik maupun mental.

“Sehingga tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk tidak menaati jam kerja, padahal tunjangan pekerjaan sudah diberikan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Serta sesuai kemampuan keuangan daerah,” terang orang nomor dua di Kutim tersebut.

Tim Pengawasan bakal bekerja dengan serius. Sebagai bentuk komitmen menindak lanjuti  laporan-laporan mengenai kedisiplinan ASN yang menjadi perhatian utama tim. Seperti laporan ada ASN tidak berada di tempat tugasnya, hingga TK2D yang sudah bekerja di perusahaan namun statusnya masih tetap dan menerima gaji.

“Inilah yang membuat kita akan melakukan verifikasi ulang. Sehingga mohon maaf, maka ketika diawal kita cheklist para peserta termasuk data-data mengenai jumlah PNS maupun TK2D di masing-masing OPD hingga Kecamatan,” papar Kasmidi.

Setelah PNS ditingkatkan penghasilannya, maka Pemkab Kutim juga akan berupaya untuk memikirkan nasib TK2D. Apalagi selama ini keberadaan TK2D amat membantu berjalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di kabupaten. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini