Aktualisasi – Kadispora Basrie (kiri) dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang saat memimpin pertemuan dengan para pengurus cabor, terkait aktualisasi data dan informasi cabor. (Foto Ronall J Warsa – Pro Kutim)
SANGATTA – Dinas Pemuda dan Olahraga Kutai Timur (Dispora Kutim) memandang perlu menyikapi informasi baru yang disampaikan Panitia Besar Pekan Olahraga Provinsi (PB Porprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk itulah pada Jumat (13/5/2022) siang, digelar pertemuan antara Pemkab, KONI Kutim, serta perwakilan pengurus Cabang Olahraga (Cabor).
Kadispora Kutim Basrie mengatakan pertemuan ini perlu disikapi guna kepentingan kontingen Kabupaten Kutim saat berlaga di Porprov Kaltim. Mulai dari mendata atlet-atlet, venue-venue pertandingan, serta perihal-perihal lain berkaitan dengan perumusan anggaran yang diubutuhkan.
“Untuk venue pertandingan telah ada data sementara, namun tidak perlu saya sebutkan karena jumlahnya banyak sekali. Terdapat 63 cabor, plus beberapa cabor tambahan diundang terkait pertemuan ini,” jelasnya.
Basrie juga menjelaskan informasi mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dengan poin-poin penting seperti pada Pasal 1 Ayat 24 yang menyebutkan induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan satu cabor atau gabungan cabor. Merupakan anggota cabang olahraga federasi internasional.
Adapun Pasal 36 Ayat 1 untuk kepastian hukum perlindungan bagi olahragawan dan pelaku olahraga, dalam peningkatan prestasi. Masyarakat membentuk satu induk organisasi cabang olahraga. Penjelasan pada Pasal 7, bahwa Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada induk cabang olahraga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang prioritas cabornya. Ditetapkan dalam desain olahraga daerah.
“Karena UU Keolahragaan ini baru, maka kami menyikapi dan berupaya juga mempercepat. Untuk pemberian hibah tersebut adalah cabor yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Mekanisme penyampaian proposal berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020, pada Pasal 8 yang berbunyi, menyampaikan permohonan hibah secara tertulis pada Bupati melalui SKPD terkait. Dalam hal ini untuk olahraga, maka lewat Dispora. Dengan dilengkapi data-data pendukung lainnya.
“Perihal ini juga berkaitan dengan pesan dari Bappeda Kutim, bahwa batas terakhir penyampaian proposal paling lambat sejak hari ini (Jumat, red) atau lima hari ke depan. Untuk program tahun 2023, sekali lagi amanah daripada UU Keolahragaan ini maka Ketua Cabor dapat segera menyampaikan proposalnya untuk hibah,” terang Kadispora. (kopi5/kopi3)