Beranda Hukum Desa Swarga Bara Punya Rumah Restorative Justice – Dukung Fokus Kejaksaan Terkait...

Desa Swarga Bara Punya Rumah Restorative Justice – Dukung Fokus Kejaksaan Terkait Pembangunan Hukum

367 views
0

Momen peresmian odah RJ. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – Mulai Rabu (18/5/2022) Desa Swarga Bara, Sangatta Utara punya Rumah Restorative Justice. Yakni tempat yang dapat menjadi ruang mediasi bagi para pihak yang terlibat perkara hukum. Rumah Restorative Justice ini diresmikan Wabup Kutim H Kasmidi Bulang mewakili Bupati yang mesti bertolak untuk agenda lainnya di luar daerah. Saat meresmikan, Wabup didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Henriyadi W Putro.

Peresmian juga turut disaksikan Pj Seskab Kutim Yuriansyah, perwakilan Dandim 0909/KTM, perwakilan Danlanal Sangatta, perwakilan Kapolres Kutim, jajaran Kejari Kutim, perangkat Desa Swarga Bara. Keberadaan Rumah Restorative Justice ini dibentuk guna mendukung program Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam penyelesaian hukum yang masih bisa di mediasikan.

Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wabup Kutim H Kasmidi Bulang mengatakan adanya pembentukan Rumah Restorative Justice didasari respon positif dari masyarakat yang antusias dengan upaya penyelesaian penanganan perkara, di luar persidangan. Dia merasa bersyukur, ternyata penyelesaiaan perkara hukum, tidak semuanya harus melalui jalur hukum.

“Di Rumah Restorative Justice yang dijuluki ‘Odah RJ’ ada nilai-nilai yang sesuai dengan kearifan lokal yang ditegakkan. Odah RJ diharapkan mengembalikan keadaan konflik menjadi rukun dan kembali utuh,” harap Ardiansyah.

Sehingga tidak ada dendam dari beberapa pihak yang berperkara. Tak lupa orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut mengapresiasi salah satu inovasi yang sangat positif di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) dari program Kejaksaan Agung ini. Tentunya baru dapat berdiri setelah ada inisiasi dari jajaran Kejari Kutim untuk semua masyarakat. Rumah Restorative Justice ini diyakini sangat membantu permasalahan dan memberikan solusi bijak. Sebab permasalahan hukum masyarakat di mediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan tokoh masyarakat.

“Harapan kita dengan adanya Rumah Restorative Justice ini membuat penanganan perkara dapat terselesaikan secara cepat, sederhana dan biaya ringan, tepat sasarannya,” tambah Ardiansyah.

Sehingga terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. Keadilan tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga saja, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

Sementara itu, Kajari Kutim Henriyadi W Putro menjelaskan alasan Rumah Restorative Justice diberi nama Odah RJ adalah hasil diskusi bersama Kades Swarga Bara. Dia mengatakan sejatinya Odah RJ yang diresmikan ini sebagai wujud nyata keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia. Yaitu berkaitan dengan implementasi Restorative Justice.

“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat. Tetapi terbatas pada mengurangi permasalahan hukum pidana yang dapat dikategorikan sebagai perkara ringan, yang terjadi pada masyarakat, ” ujar Kajari Kutim.

Misalnya, kata Henri, perkara pencurian yang nilainya dibawah Rp 5 juta. Kemudian terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Hal itu juga disertai dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, dari perdamaian keluarga korban, keluarga pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama. Serta dipandang layak diselesaikan secara musyawarah. (kopi7/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini