Beranda Kutai Timur Reforma Agraria Kurangi Ketimpangan Penguasaan Tanah

Reforma Agraria Kurangi Ketimpangan Penguasaan Tanah

1,012 views
0

Uraikan : Kepala BPN Kutai Timur menguraikan prinsip-prinsip reforma agraria dalam rapat koordinasi dengan Tim GTRA. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Reforma agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses. Sehingga penyelenggaraan reforma agraria memerlukan keterlibatan pihak-pihak terkait, agar dapat optimal.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur Murad Abdullah menuturkan, penataan aset dilakukan untuk penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah demi menciptakan keadilan di bidang penguasaan serta pemilikan tanah melalui redistribusi atau legalisasi aset.

“Penantaan akses dengan memberikan kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain, kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah,” ungkapnya saat rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2022, di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Rabu (25/5/2022).

Koordinasi : Nampak perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dan masuk dalam Tim GTRA, melakukan koordinasi dengan BPN. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

Dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentu berupa pengusulan pada BPN. Semisal Dinas Kelautan dan Perikanan mengusulkan nelayan untuk mendapatkan sertifikat lahan. Kalau berupa lahan sawah, maka pengusulannya melalui Dinas Pertanian dan Peternakan.

Tujuan reformasi agraria antara lain untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah demi menciptakan keadilan. Menangani sengketa dan konflik agraria. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfatan lahan.

“Reforma agraria merupakan Nawa Cita dari Presiden RI Jokowi. Untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi, melalui Kepres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Itu jadi dasar pelaksanaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria begerak,” ungkap Murad Abdullah.

Kutim terdapat sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Yakni tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, legalisasi aset atau persertifikatan tanah oleh pemerintah. Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang atau diperbaharui.

Selanjutnya tanah terlantar, tanah negara lainnya. Terakhir adalah tanah yang berasal dari pelepasan kawasaan hutan dan tanah hasil perubahan tata batas kawasan hutan. Didukung pula Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor 590/K.153/2022 tentang Pembentukan GTRA 2022.

“Waktu pelaksanaan GTRA sesuai anggaran DIPA kami (BPN Kutim, red), yakni sepuluh bulan. Mulai Maret hingga Desember dengan total biaya Rp. 563 juta lebih,” terang Kepala BPN.

Ditambahkan Plh Seskab Kutim Yuriansyah, adanya kebijakan pemerintah tentang adanya reforma agrarian jelas akan memudahkan masyarakat dalam perihal kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sehingga masyarakat punya jaminan dan hak atas tanah, serta mendapat pemberdayan dalam pemanfaatan tanahnya.

“Tim GTRA Kutim terdiri dari beberapa OPD lintas sektor, dapat memberi konsepsi dan masukan terkait tanah-tanah yang berpotensi konflik agraria. Kemudian ditindaklanjuti untuk pembuatan sertifikat tanah dan legalitas bagi masyarakat,” terang Plh Seskab Kutim. (kopi5/kopi3)


        

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini