Wawancara : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan H. Suriansyah saat diwawancarai jurnalis pro.kutaitimurkab.go.id. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)
SANGATTA – Pakta integritas penyelenggaraan kearsipan yang dilakukan pada Selasa (31/5/2022) kemarin dengan menggandeng seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 18 Kecamatan se-Kutai Timur (Kutim), bukanlah perihal main-main. Targetnya meningkatkan penyelenggaran kearsipan yang dinamis dengan tenggat waktu pada 2023 mendatang.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim H Suriansyah ditemui Rabu (1/6/2022) siang, mengatakan jelas tentang tertib kebijakan. Di era digitalisasi tetap norma, standar, prosedur, hingga kriteria pengelolaan kearsipan jadi pedoman. Kemajuan teknologi dilengkapi sarana dan prasarana inilah yang benar-benar harus dimanfaatkan.
“Sumber daya manusia jadi penentu, agar digitalisasi pengelolaan arsip sesuai kriteria dan kompentensi. Masa di mana pengelolaan arsip begitu dinamis, memudahkan kerja profesionalisme yang efisien efektif,” jelasnya saat ditemui pro.kutaitimurkab.go.id selesai kegiatan.
Pakta integritas tersebut untuk mempersiapkan diri para pimpinan di OPD hingga kecamatan, agar segera berbenah. Sebab pada 2023 mendatang, Perjanjian Kinerja Kepala OPD hingga tingkat pemerintahan kecamatan mulai berjalan.
Patut diingat, bahwa Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA) menjadi komitmen dari Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Tidak mudah memang untuk membiasakan diri dengan kultur baru kearsipan, tetapi pada kenyataannya Kutim pada 2021 lalu berada di posisi ketiga untuk Kabupaten/Kota se-Kaltim dalam tata kelola kearsipan.
“Itu bekal utama tentunya, sehingga kenapa komitmen Bupati dan Wakil Bupati menjadi keberanian kita untuk mendukung gerakan nasional sadar dan tertib arsip. Juga seiring dengan upaya menjalankan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” terang Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Kutim ini. (kopi5/kopi3)