Beranda Pemerintahan Bupati Kutim Sebut BPD Bisa Buat Peraturan Desa

Bupati Kutim Sebut BPD Bisa Buat Peraturan Desa

597 views
0

Bupati Ardiansyah Sulaiman (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Wajah Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Pj Sekretaris Kabupaten Yuriansyah T nampak berseri-seri, saat melihat antusias puluhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perwakilan 9 desa dari Kecamatan Muara Wahau yang mengikuti Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas garapan BPMDes Kutim pada Kamis (2/6/2022) di Hotel Kutai Permai Sangatta.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa hingga Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, menurut Bupati Ardiansyah Sulaiman menjadi acuan atau pemahaman atas tupoksi BPD untuk bergerak melakukan kerjanya.

“Struktur pemerintahan baik dari pusat, daerah, bahkan hingga ke desa akan selalu ada balancing (penyeimbang, red). Antara penyelenggara dan pengawasan, meskipun kita mengenal di Republik Indonesia dengan istilah pengawasan melekat yang dilakukan Inspektorat Wilayah di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Ardiansyah.

Suasana : Nampak suasana dalam gedung, saat acara pembinaan dan peningkatan kapasitas dibuka oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim

Ardiansyah menyebutkan peningkatan kapasitas yang diselenggarakan selama satu hingga dua hari, tentu tidak akan cukup. Karena Kepala Desa bertugas selama 6 tahun, maka Badan Permusyawaratan Desa juga bertugas dengan waktu yang sama pula. Artinya selama waktu tersebut, jelas harus terus-menerus meningkatkan kapasitas diri untuk dapat bertanggung jawab.

“Karena apa? Persoalan yang dihadapi di masyarakat pasti berbeda-beda dan meningkat pula. Ambil contoh pada 1999, saya dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai sebelum pemekaran kabupaten terjadi. Satu tahun bertugas di Tenggarong, kemudian dikembalikan ke Sangatta. Belum sampai satu tahun, saya sudah harus memakai kaca mata karenanya,” ungkap Bupati disambut tawa dan tepuk tangan peserta.

Hal itu dikarenakan, dirinya harus banyak membaca dan memahami undang-undang hingga peraturan-peraturan terbaru. Serta segala hal yang berkaitan dengan tupoksinya sebagai anggota DPRD. Menilik memori tersebut, Bupati kemudian mengajak seluruh anggota BPD di Kutim untuk memahami benar-benar tugas, pokok dan fungsi mereka sebagai perwakilan masyarakat desa. Intinya seluruh anggota BPD melakukan tugas di lapangan berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Menteri hingga Peraturan Bupati.

Menyalami : Anggota Badan Permusyawaratan Desa menyalami Bupati Ardiansyah Sulaiman saat hendak meninggalkan lokasi acara. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

“Inilah yang akan menjadi dasar dalam melaksanakan tugas. Dan membaca itu tidak mudah! Butuh waktu, karena pasti capek dan jumlahnya bisa lebih dari seribu halaman,” ungkap Bupati sembari memberikan semangat.

Bagaimanapun desa memiliki kondisi sosial dan budaya kehidupan yang beragam. Hal yang terlihat jelas ketika masyarakat desa mempraktikkan musyawarah sebagai metode utama menyelesaikan permasalahan. Bahkan desa bisa menerbitkan Peraturan Desa dengan tujuan untuk mengatur kebijakan yang dikeluarkan oleh BPD.

Ardiansyah kemudian mencontohkan, jika ada salah-satu desa memiliki air terjun, maka warga desa atau perangkat desa maupun anggota BPD jelas memiliki inisiatif membuat desa wisata. Tentu harus ada kesepakatan bersama, untuk menunjang maksud baik tersebut dengan perihal serius membuat Peraturan Desa. Dengan adanya keputusan itu, biasanya akan memudahkan aliran-aliran dana yang ditujukan membantu keinginan warga desa membuat desa wisata.

“Karena telah ada payung hukum ditingkat desa, dan ini memerlukan keputusan bersama,” ujar Bupati memberi masukan pada anggota BPD. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini