Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang. Foto: ist
SANGATTA- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagian tugas dari Wakil Kepala Daerah adalah mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten atau kota bagi Provinsi, kelurahan atau Desa bagi Kabupaten/Kota.
Menilik hasil opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tahun 2021, Wakil Bupati H Kasmidi Bulang sesuai domainnya merasa perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Tentunya sesuai instruksi Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman yang menginginkan agar opini tersebut bisa ditingkatkan ditahun mendatang.
Sejumlah rapat internal terkait evaluasi dimaksud pun telah dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam setiap kesempatan bersua aparatur Pemkab Kutim, penentu kebijakan hingga staf bawahan, Kasmidi kerap mengingatkan agar tidak menganggap remeh LKPD.
“Saya kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah di lingkup Pemkab Kutim agar tidak menganggap remeh laporan keuangan (pemerintah daerah, red). Terutama saat pemeriksaan (pemanggilan) oleh BPK RI. Sebab para pemeriksa memerlukan klarifikasi,” tegas Kasmidi, di hadapan sejumlah pejabat eselon 2, 3, pejabat fungsional dan Staf Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) saat memimpin apel pagi di Halaman Sekretariat Kabupaten, Kamis (2/6/2022).
Dikatakan Wabup, untuk LKPD 2021, hanya Kutim dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang mendapatkan opini WDP. Tentunya hal tersebut bukan prestasi yang baik dalam hal pelaporan keuangan. Sebab label opini dimaksud disematkan oleh BPK RI, salah satunya karena hal yang dianggap sepele. Yakni pejabat, terutama Kepala OPD atau pejabat pembuat kebijakan tidak datang saat dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Akibatnya hal tersebut dijadikan catatan (oleh BPK RI),” sebut Kasmidi.
Berkaitan masalah tersebut, selain meminta seluruh OPD untuk meningkatkan pelaporan keuangan daerah menjadi lebih baik, Kasmidi juga mengingatkan para ASN yaitu PNS, TK2D serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan kinerja. Menjalankan tugas pokok dan fungsi maksimal serta membuat administrasi pelaporan keuangan yang lebih baik.
“Sebab Pemkab Kutim sudah berupaya meningkatkan kesejahteraan para ASN melalui penambahan jumlah tunjangan TPP (tambahan penghasilan pengawai). Jadi tidak ada alasan bagi pegawai untuk tidak bekerja maksimal melayani masyarakat,” ujar Kasmidi yang mengenakan kemaja batik.
Dengan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang semakin baik, Kasmidi berharap LKPD Pemkab Kutim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. (kopi3)