Beranda Pemerintahan Kedudukan Setara, BPD Didorong Jadi Pengawas Kinerja Aparat Desa

Kedudukan Setara, BPD Didorong Jadi Pengawas Kinerja Aparat Desa

1,076 views
0

Ingatkan : Pj Sekretaris Kabupaten Kutim Yuriansyah T mengingatkan anggota BPD, tentang tugas, pokok, dan fungsi mereka di pemerintahan desa. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar pembinaan dan peningkatan kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Kamis (2/4/2022) pagi. Kegiatan dilangsungkan di Hotel Kutai Permai, Sangatta Utara.

Pj Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Yuriansyah T menerangkan, pembinaan dan peningkatan kapasitas anggota BPD mutlak harus dilakukan. Karena anggota BPD yang terpilih pada 2021 lalu, rata-rata belum mendapatkan kesempatan mengikuti pengembangan kapasitas.

“Ada sekitar 35 (anggota BPD) desa yang baru dilantik pada tahun lalu. Sebagaimana amanat Pasal 55 Ayat 3 dan Pasal 58 Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD, tentu pihak BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas. Diantaranya lewat pendidikan, pelatihan, sosialisasi, hingga bimbingan teknis,” jelas pria yang juga Kepala DPMDes Kutim tersebut.

Badan Permusyawaratan Desa : Nampak puluhan anggota BPD dari 9 desa di Muara Wahau berfoto bersama dengan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Pj Seskab Yuriansyah (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

Goalnya, jajaran BPD didorong untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Apalagi anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa, mereka jelas juga diminta untuk menunjukkan sikap dan kepemimpinan yang arif serta bijaksana.

BPD setara kedudukannya dengan pemerintah desa. Dengan kata lain keduanya adalah mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tentunya berhak untuk urun rembug alias bermusyawarah. Sebagaimana ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

“Jangan sampai setelah dilantik sebagai anggota BPD, malah tidak memahami tugas pokok dan fungsinya. Untuk itu jangan ada BPD melebihi kapasitasnya dari pada Kades. Namun setara dan mengerti aturan main sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” terangnya lebih jauh.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama pada 1-4 Juni 2022 dengan jumlah peserta 65 orang dari 9 desa di Muara Wahau. Disusul gelombang kedua pada 6-9 Juni 2022 dengan jumlah peserta serupa gelombang pertama. Adapun BPD yang mengikuti berasal dari 11 desa, wilayah kecamatan Batu Ampar, Telen, Karangan dan Sangkulirang. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini