Wakil Bupati Kasmidi Bulang (Sumber Foto: Facebook Kasmidi Bulang)
SANGATTA – Progres dan hasil proyek-proyek pembangunan merupakan salah satu tolok ukur, dari sekian banyak patokan kebangkitan dan kemajuan suatu daerah. Namun karena terlihat secara kasat mata, tentunya individu, kelompok, golongan dan masyarakat secara keseluruhan dapat menilainya.
Untuk itu Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) Kasmidi Bulang meminta bantuan masyarakat di pedalaman dan pesisir, agar dapat bersama-sama mengawasi program pembangunan yang tentunya diharapkan berdampak serta bermanfaat untuk masyarakat.
“Untuk itu saya meminta agar (program pembangunan) tetap dikawal,” terang Wabup.
Mengapa program pembangunan harus dikawal? Karena sekarang ini proses dari pada pekerjaan proyek pembangunan menguntungkan bagi siapa yang penawarannya terendah dalam lelang, itulah yang memenangkan tender. Akibatnya, sering kali ditemukan ada beberapa kontraktor yang terlalu rendah menawar proyek pembangunan. Hingga pada akhirnya tidak sampai selesai, ketika mengerjakan bidang pembangunan. Ke depan menurut Kasmidi metode dimaksud akan diubah. Bagi siapa-siapa pemenang tender wajib menghasilkan produk pekerjaan yang berkualitas.
“Tidak ada lagi alasan A, B, hingga C. InsyaAllah dalam waktu dekat, kita sampaikan. Boleh menawar proyek pembangunan dengan tawaran terendah, tetapi dengan catatan. Ketika kontraktor hendak menawar proyek di atas nilai
Rp 1 miliar, harus menyertakan rekening tabungan. Mengapa? Agar terlihat sejauh mana, kontraktor tersebut memiliki modal untuk mengerjakan proyek pembangunan,” tegas Wabup.
Dengan menunjukkan rekening terbaru bagi kontraktor pemenang lelang proyek, hal itu akan jadi referensi bagi pemerintah. Nilai proyek di atas Rp 1 miliar merupakan nilai yang tak sedikit. Harapannya ke depan tidak lagi ditemukan kontraktor yang membanting harga, sehingga malah mengorbankan kualitas atau bahkan menyebabkan proyek tak selesai seratus persen.
“Walau dalam Undang-Undang penawaran terendah wajib untuk dimenangkan. Karena dianggap tidak merugikan negara. Tetapi hasil akhir dari kegiatannya, seringkali menyebabkan kita (Kabupaten, red) yang rugi. Itu saya lihat semisal dari pembangunan Puskesmas, jalan dan lain-lain,” harap orang nomor dua di Pemkab Kutim tersebut.
Perlu diketahui dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menjelaskan pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut maka kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik memiliki peranan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. (kopi5/kopi3)