Bupati Ardiansyah Sulaiman (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)
SANGATTA – Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyambut baik kedatangan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Wabup Rendi Solihin, pada Jum’at (10/6/2022) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. Kunjungan kerja tersebut sekaligus membahas sinergisitas program pembangunan antar daerah.
Dengan harapan tercapai keterpaduan pembangunan antar daerah dalam hal pengembangan pelayanan dan pemanfaatan sumber daya antar daerah. Terutaman terkait dua wilayah Sebulu – Muara Bengkal, yang memang menjadi pintu belakang agar menjadi peluang besar pertumbuhan ekonomi jika konektivitas jalan terbuka bebas.
“Saya paham betul wilayah itu, karena hampir delapan tahun lamanya tinggal di daerah itu. Bahwa memang masyarakat membutuhkan jalur-jalur yang representatif, dalam rangka komunikasi yang efektif dan efisien melalui jalur darat,” jelas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Ardiansyah kemudian mengajak Bupati Kukar dalam waktu dekat untuk mengagendakan bertemu dengan pihak Kementerian terkait di Jakarta. Guna membahas lebih jauh soal pembangunan daerah. Termasuk juga kemungkinan bersama dengan Gubernur Kaltim Isran Noor ke Jakarta.
“Tidak saja bersama Pak Edi Damansyah, kemungkinan juga bisa bersama dengan Gubernur Kaltim Pak Isran Noor. Saya juga berencana bersama Pak Gubernur, akan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI (Luhut Binsar Pandjaitan, red). Untuk berbicara mengenai agenda Kutim yakni Sail Sangkulirang 2024,” terang pemimpin Kutim tersebut.
Perlu diketahui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2019 telah dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedua Kabupaten. Mulai dari bidang pertanian dan peternakan, penanggulangan bencana, kerjasama bidang pendidikan, termasuk kerjasama bidang perhubungan, dalam hal ini transportasi.
Edi Damansyah menambahkan, kerjasama antara kedua Pemerintah Kabupaten memiliki dasar kuat. Berupa dukungan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga kaitan sejarah serta sosial ekonomi kemasyarakatan.
“Dasarnya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 363, PP RI Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah, Permendagri Nomor 22 tahun 20220 tentang kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga,” ujarnya. (kopi5/kopi3)