Beranda Kutai Timur Bawaslu Bahas Pengawasan Pemilu 2024 Dengan Media

Bawaslu Bahas Pengawasan Pemilu 2024 Dengan Media

235 views
0

Bawaslu Kutim melakukan foto bareng bersama-sama dengan para wartawan usai kegiatan rakor (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Pers merupakan lembaga independen yang diharapkan memberikan informasi-informasi mengenai kepemiluan secara objektif dan faktual. Bahkan tidak bisa dipungkiri, citra pemilu berada ditangan media. Termasuk pula citra lembaga penyelenggara maupun pengawas pemilu tetap berada di tangan media.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim Andi Mappasiling menyebutkan, orang-orang pers sangatlah dibutuhkan dalam ranah demokrasi. Hubungan pers dengan Bawaslu hampir identik. Bawaslu bergerak berdasar amanah undang-undang, dalam masa pelaksanaan pemilihan umum dan menjaga tahapan pemilu berlangsung jujur dan adil.

“Sementara pers benar-benar pengawal jalannya demokrasi pada ranah yang lebih luas. Pers memiliki posisi mulia dalam suatu negara demokrasi, ia menjadi pilar penyangga keempat demokrasi,” jelasnya.

Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan kehumasan, peliputan dan dokumentasi dalam persiapan pemilu serentak tahun 2024, pada Rabu (15/6/2022) di Hotel Royal Victoria Sangatta. Ketua Bawaslu menambahkan, pada Pemilu 2019 lalu. Insan pers membantu Bawaslu dalam bekerja, terutama mengenai informasi-informasi berkait produk pemberitaan baik media cetak dan elektronik.

Kepala UPT Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutim Agus Purnama. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Muhammad Idris dan Kepala UPT Radio Pemerintah (RPD) Kutim Agus Purnama.

Ditambahkan Muhammad Idris peranan pers ada empat, sebagai media informasi yang pertama. Kedua peranannya sebagai media pendidikan kepada masyarakat, dengan peranan ketiga sebagai media kontrol tentunya. Hingga peranan pers sebagai media hiburan dan bisnis. “Tentu juga menginformasikan maksud dan tujuan adanya pemilu, sehingga masyarakat menerima informasi yang adil,” tukasnya.

Ketua PWI Kutim Ibnu Djuraid. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

Ditemui seusai kegiatan, Ketua PWI Kutim Ibnu Djuraid menerangkan jika wartawan bekerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kedua aturan itu menjadikan langkah wartawan yang berada dibawah organisasi, menjadi aman pada saat menjalankan tugas dilapangan.

“Jika ada sengketa pemberitaan, maka akan diselesaikan melalui Dewan Pers. Baik PWI Pusat hingga PWI Daerah, pada tiap hajatan demokrasi membentuk Mapilu (Masyarakat dan Persatuan Wartawan Indonesia Pemantau Pemilu). Tentu berkaitan dengan pengawasan dapat bekerjasama dengan Bawaslu Kutim,” ujarnya. (kopi5/kopi3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here