Tim pendahuluan dari Kemenkeu ke Kutim untuk mempersiapan kedatangan Irjen Kemenkeu terkait optimalisasi penerimaan pajak dan non pajak bagi peningkatan dana bagi hasil daerah. (Yulius Alvian Pro Kutim)
SANGATTA- Dalam waktu dekat ini tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) akan melakukan supervisi langsung ke Kutai Timur (Kutim). Guna mengoptimalisasikan penerimaan negara yang bersumber dari pajak dan bukan pajak. Demi stabilitas pengelolaan fiskal di daerah yang berdampak pada peningkatan besaran dana bagi hasil yang ditransfer ke daerah.
“Dalam menyambut rencana supervisi tim Irjen Kemenkeu, hal yang harus dipersiapkan terutama dari aspek akuntabilitas sistem keuangan kita. Agar terus dipelihara dengan baik, kemudian menyiapkan dokumen-dokumen yang akan diminta oleh tim dari Irjen Kemenkeu,” kata Akhmad Fauzan, Plt Asisten Perekonomian Pembangunan usai menerima kunjungan tim pendahuluan dari Irjen Kemenkeu di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Rabu (22/6/2022).

Meskipun banyak yang mengawasi dari BPK RI, BPKP RI, Inspektorat, Fauzan meminta agar seluruh OPD terkait tidak risau. Selama profesional dalam menunaikan tugas-tugas, didukung suplai data dan pengawasan dilaksanakan dengan baik, maka kinerja Pemkab Kutim secara umum tetap terjaga.
“Mau dari mana pun pengawasan datang, selama kita bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku, kita tidak akan kelabakan. Paling penting siapkan dan berikan data yang valid, pengawasan berjalan, kita lanjutkan pekerjaan kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Inspektur V Irjen Kemenkeu Raden Patrick Wahyudwisaksono yang memimpin kunjungan tim pendahuluan dari Irjen Kemenkeu ke Kutim, menyampaikan bahwa sesuai dengan pasal 2 dan 3 Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 18/PMK.09/2022, tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Oleh Menkeu sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah Dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, menyatakan bahwa ruang lingkup pengawasan Irjen terdiri dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD/Lembaga lainnya yang didanai oleh Negara.
“Jadi jangan kaget, eh tiba-tiba ada tim dari Irjen Kemenkeu datang untuk melakukan review dan supervisi. Ini adalah amanah yang didelegasikan Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal. Seberapa kecil pun uang negara yang dibelanjakan harus dipertanggungjawabkan. Inspektorat adalah mitra strategis dan ‘trusted advisor’ bagi pemerintah daerah. Bukan malah menjadi momok yang menakutkan,” ujarnya.

Raden Patrick yang sudah mengabdi selama 38 tahun sebagai ASN menambahkan, dari sisi penerimaan dana bagi hasil minerba, Kutim memperoleh sebesar Rp 1,177 triliun. Sementara dari migas Rp 34 miliar. Nilai tersebut sesuai dengan data dari Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.
“Saat ini batubara menjadi kunci bagi bergeraknya perekonomian di Kutim, tetapi harus dibarengi dengan pengawasan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya. Jangan sampai ketika usaha tambang ini mulai menyusut, lahir bencana baru bagi daerah. Tolong daerah dikawal (masalah) ini, bagaimana program reklamasi (berjalan), sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga,” terangnya.(kopi4/kopi3)