SANGATTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 71 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) adalah momen peningkatan semangat dan profesionalisme bidan di “Tuah Bumi Untung Benua” slogan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Kita harus berpacu untuk meningkatkan kompetensi para bidan, mengingat tahun 2030 berdasarkan aturan pemerintah, praktik mandiri bidan adalah lulusan S2. Setelah itu tidak bisa buka praktik kalau tidak memenuhinya,” beber Ardiansyah.
Imbauan sekaligus memgingatkan agar para bidan di Kutim bisa meningkatkan kualitas tersebut kembali disampaikan Ardiansyah di acara peringatan HUT IBI ke 71 di Hotel Royal Victoria Sangatta, Sabtu (25/6/2022) malam.
Acara yang berlangsung sederhana tersebut mengusung tema “Perjalanan Panjang Profesi Bidan Mewujudkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Maju”. Turut dihadiri Seskab Rizali Hadi, Ketua TPP PKK Kutim Hj Siti Robiah, Ketua PD IBI Kaltim Sri Handayani, Ketua PC IBI Kutim Triana Nur, dr Rahmat, dr Agung, perwakilan Ranting IBI se Kutim, utusan OPD serta undangan lainnya.
Ardiansyah mengakui betapa berat tugas fungsional bidan maupun tenaga kesehatan lainnya. Seiring waktu aturan demi aturan dibuat oleh pemerintah dalam hal kompetensi sebagai persyaratan untuk meningkatkan profesi bidan agar bisa membuka praktik mandiri.

Dihadapan para bidan se Kutim, dirinya menambahkan, Kutim memiliki wilayah yang sangat luas. Antara satu daerah ke daerah yang lain masih belum mampu secara signifikan menghubungkan infrastruktur dasar yang memadai. Namun Pemkab Kutim terus bergerak melakukan pembangunan.
Oleh karena itu Ardiansyah meminta kepada bidan-bidan di Kutim untuk tetap semangat. Apalagi bidan dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam membantu kelahiran seorang generasi penerus bangsa.
“Atas nama Pemerintah Kutai Timur dan pribadi, mengucapkan selamat ulang tahun IBI yang ke 71. Semoga IBI terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan bidan terus berjaya, berkembang dan terus meningkat profesi dan kualitasnya,” ucap orang nomor satu Kutim tersebut.
Sementara itu Ketua PD IBI Kaltim Sri Handayani menyampaikan bidan harus kompeten. Dalam arti tingkat kemampuan para bidan harus selalu diperbaharui. Demi meningkatkan mutu dan kualitas para bidan dalam memberikan pelayanan. Apalagi dalam UU Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 menuntut setiap tenaga kesehatan maupun bidan wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan.
“Di usia IBI yang ke 71 ini bukanlah usia yang singkat. Oeh karena itu di usia ini bidan harus memberikan pelayanan yang mumpuni kepada masyarakat,” pesannya. (*/kopi7/kopi3)