Beranda Keagamaan Hewan Kurban di Kutim Bebas PMK – Hasil Uji Balai Veteriner Banjarbaru

Hewan Kurban di Kutim Bebas PMK – Hasil Uji Balai Veteriner Banjarbaru

279 views
0

Hewan Kurban. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – Kabar baik bagi umat Islam yang ingin membeli hewan ternak, khususnya sapi untuk dikurbankan para Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah nanti. Pasalnya, Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kutai Timur (Kutim) Dyah Ratnaningrum memastikan seluruh hewan kurban yang ada di Kutim dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sekarang mewabah di setiap daerah se Indonesia.

“Untuk sampai saat ini (hewan kurban) di Kutim bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku,” kata Dyah Ratnaningrum saat ditemui di Ruang Kerjanya, di Kantor Distanak Kutim, Kamis (30/6/2022).

Tim Distanak Kutim bersama di OPD terkait setelah lebaran Idulfitri lalu, saat mendapat kabar PMK mewabah, langsung bergegas menggelar rakor untuk mencari formula. Khusus pencegahaan PMK di daerah ini. Setelah itu timnya gencar memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat Kutim menyangkut pencegahaan PMK. Kegiatan itu intens diberikan selama lebih dari satu bulan.

“Bahkan PPL (petugas penyuluh lapangan) kami juga turun lapangan untuk menyosialisasikan tentang apa dan bagimana yang harus dilakukan dalam pencegahaan PMK,” terangnya.

Dyah menambahkan, beberapa hari lalu pihaknya bersama tim Pemprov dan Balai Veteriner Banjarbaru telah melakukan pengecekan diseluruh pedagang hewan kurban. Dengan mengambil sampel darah hewan kurban yang ada di Kutim untuk kemudian diuji di Balai Veteriner Banjarbaru.

“Sehingga diyakini kita bisa tenang, semua sapi kurban yang diperjual belikan di Kutim dinyatakan hasilnya negatif PMK,” tegasnya.

Namun demikian, pihaknya tetap secara rutin melakukan pengecekan ulang gejala-gejala klinis penyakit hewan. Pasalnya sapi-sapi itu baru dikategorikan layak untuk jadi hewan kurban, dengan syarat harus sehat tanpa cacat.

“Diimbau kepada masyarakat, pihak masjid dan lainnya saat membeli hewan kurban untuk bertanya kepada penjual terkait surat keterangan layak kurban dari Dinas Pertanian dan Perternakan Kutim,” imbaunya seraya mengingatkan.

Surat itu menjadi acuan bahwa memang hewan yang mereka jual, telah layak untuk diperdagangkan sebagai hewan kurban. Sementara itu, untuk penyembelihan hewan direkomendasikan kepada Juleha (Juru Sembelih Hewan). Tetapi jika ingin menyelembilah di Rumah Potong Hewan (RPH) juga diperbolehkan.

Ditemui Tim Pro Kutim, Khoirul salah seorang pedagang sapi di Kota Sangatta mengatakan, sapi yang ia jual lebih banyak berasal dari lokal, yakni dari kecamatan-kecamatan. Diantaranya Kaliorang, Rantau Pulung dan Muara Wahau. Apabila permintaan meningkat, ia berencana mengambil sapi dari luar pulau Kalimantan.

“Sapi lokalan hanya 40 persen, karena tidak memenuhi, jadi 60 persen sapi didatangkan dari Sumbawa dan Kupang,” kata Juju sapaan akrab Khoirul.

Juju yang telah menjual sapi kurban sejak 2009, menegaskan sapi yang ia jual tahun ini dipastikan aman dari PMK. Sebab beberapa hari lalu telah di cek pihak Distanak Kutim bersama instansi dari Pemprov Kaltim. Untuk diambil sampel oleh dokter hewan. Selanjutnya dinyatakan sehat dan layak dijual sebagai hewan kurban.

“Dinyatakan bahwa hasilnya negatif, bebas dari PMK,” ucap Juju yang memiliki lapak di sebelah SPBU Jalan Abdul Wahab Syahrani, Sangatta Utara.

Tahun ini, sambung Juju, dia menyiapkan hingga 217 sapi untuk dijual. Dengan harga bervariasi, mulai Rp 15 juta, Rp 24 juta dan termahal sapi jenis limosin dengan harga Rp 35 juta sampai Rp 45 juta. Jenis sapi yang paling banyak ia jual kali ini adalah jenis sapi Bali dan limosin. (kopi7/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini