Beranda Pemerintahan Kutim Masih Butuh Honorer, Jumlah PNS Terbatas

Kutim Masih Butuh Honorer, Jumlah PNS Terbatas

351 views
0

Bupati Ardiansyah Sulaiman memberikan sambutan dalam rapat koordinasi kepegawaian yang diselenggarakan oleh BKPP Kutim di ruang Meranti, Kantor Bupati, Rabu (6/7/2022).(Dok Pro Kutim)

SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) masih kekurangan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan perhitungan analisis jabatan (Anjab). Kebutuhan tenaga ASN, tidak bisa dipenuhi melalui jalur penerimaan CPNS dan PPPK yang kuotanya sangat terbatas. Hal ini menjadi pertimbangan bagi Pemkab Kutim, masih mempertahankan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) alias honerer untuk mengisi jabatan yang masih lowong tersebut. Hal tersebut disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman usai membuka rapat koordinasi kepegawaian yang diselenggarakan oleh BKPP Kutim di ruang Meranti, Kantor Bupati, Rabu (6/7/2022).

Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah pada poin 6 huruf b menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Kemudian dijelaskan dalam angka 6 huruf d bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum batas waktu 28 November 2023. Terkait surat MenPAN-RB tersebut, Bupati Ardiansyah mengatakan menjadi dilema bagi seluruh pemerintah daerah, bukan hanya bagi Kutim. Karena pembiayaan tenaga honorer setelah tahun 2023 dibebankan kepada daerah.

“Ini akan berimbas pada ketidakseimbangan struktur pembiayaan, karena otomatis biaya gaji akan besar dan mempengaruhi anggaran pembangunan fisik dan lainnya,” jelas Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan Pemkab Kutim terus berusaha menyampaikan kepada Pemerintah Pusat mengenai kebutuhan pegawai yang sulit terpenuhi melalui mekanisme CPNS dan PPPK. Dengan tetap mempertahankan tenaga honorer.

“Koutanya (CPNS dan PPPK) sangat terbatas, jadi Pemkab Kutim mengambil kebijakan mengangkat tenaga honorer untuk mengisi kekosongan tersebut. Belum lagi jabatan lowong yang ditinggalkan karena PNS pensiun,” ujarnya.

Ia mencontohkan kebutuhan guru bidang studi matematika, jika dari formasi CPNS dan PPPK tidak ada yang memenuhi syarat, maka Pemkab Kutim tentu akan mengakomodir tenaga honorer dengan spesifikasi jurusan matematika. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini