Beranda Pemerintahan Penegakan Netralitas Jadi Materi Pengantar Rakor Kepegawaian – ASN Diminta Waspada Serahkan...

Penegakan Netralitas Jadi Materi Pengantar Rakor Kepegawaian – ASN Diminta Waspada Serahkan Data Diri, Khawatir Untuk Kepentingan Politik

222 views
0

Sambutan : Kepala BKPP Kutim Misliansyah memberikan sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Kepegawaian yang dilaksanakan di Ruang Meranti. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur menggelar Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2022, Rabu (6/7/2022). Ada hal menarik yang menjadi pembahasan dalam rakor tersebut . BKPP bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawslu), untuk memberikan materi mengenai penegakan netralitas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal yang erat dengan kewenangan Bawaslu dalam mengawal netralitas ASN pada Pemilihan Umum, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki perjanjian kerja sama yang sinergis. Seperti Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 Nomor : 0155/K.BAWASLU/HM/02.00/VI/2020 dan Nomor : 4/PKS/KASN/6/2020.

Kepala BKKP Misliansyah menyebutkan kegiatan ini berkaitan pula dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk pula Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Penting bagi ASN untuk memahami perihal netralitas. Untuk itulah diundang seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Bendahara di lingkungan Pemkab Kutim.

“Kepada seluruh peserta yang hadir pada acara Rakor Kepegawaian Tahun 2022, saya berharap agar dapat bersama-sama memiliki tujuan yang sama, dalam menciptakan harmonisasi dan kinerja profesional dan akuntable,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutim Budi Wibowo (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutim Budi Wibowo menerangkan, kategori pelanggaran ASN ada tiga. Mulai dari kampanye pada sosial media baik itu berupa like, share, hingga postingan. Lalu pelanggaran selanjutnya ialah menghadiri deklarasi peserta pemilu maupun pasangan calon. Melakukan foto bersama dan memperlihatkan simbol dengan gerakan tangan.

Ditanya terkait hukuman pelanggaran netralitas ASN, Budi Wibowo menerangkan ada 3 tingkatan dan jenis hukuman disiplin ASN. Untuk hukuman disiplin ringan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang melalui pemotongan tunjangan kinerja 6 bulan, 9 bulan, sampai dengan 12 bulan pemotongan. Untuk hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dia menjelaskan, saat ini masuk dalam tahapan verifikasi Parpol. Bawaslu akan memverifikasi faktual Parpol baru, salah-satu kategorinya adalah mencocokkan anggota partai dengan Kartu Tanda Penduduk. Dia menyebut, kebanyakan yang sering terjadi di event sebelumnya adalah masuknya KTP berkategori ASN menjadi pengurus Parpol.

“Maka kita sosialisasikan bahwa ASN lebih aware (peduli) dengan data dirinya. Terkadang ikut jalan santai untuk dapat doorprize lalu menyetorkan fotocopy KTP, nah kita kadang tidak tahu setelah acara fotocopy KTP itu dipergunakan untuk apa,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutim.

Dalam laporan dan temuan Bawaslu Kutim pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terdapat Lima dugaan pelanggara., Tiga dugaan dihentikan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran. Ada dua rekomendasi memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, tindak lanjutnya berdasarkan KASN terbukti melakukan pelanggaran. Dengan sanksi antara lain, diberikan sanksi sedang untuk satu pelanggaran dan pelanggaran lainnya diberikan sanksi berat berupa penuruan pangkat atau jabatan. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini