Kepala DPPR Kutim Poniso Suryo Renggono (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) memiliki tugas untuk menyelaraskan program-program kerja yang kemudian menjadi kesatuan dalam perwujudan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), dibawah kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Program kerja tersebut antara lain penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangatta, penyelesaian utang lahan, maupun menjalankan tugas berkaitan mediasi dan fasilitasi sengketa lahan. Tiga hal itulah yang menjadi program utama dalam mewujudkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPPR Kutim.

Kepada www.pro.kutaitimurkab.go.id belum lama ini, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Poniso Suryo Renggono menyebut, berkaitan RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta amat sangat diperlukan. Untuk menjamin proses pembangunan berjalan terarah, agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. 

“Untuk RDTR sudah tinggal pengajuan Perbup-nya. Golnya saat RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta hadir, maka itu jadi panglimanya. Pembangunan di Sangatta harus mengacu pada RDTR nantinya, tidak boleh mengacu pada yang lain. Karena hal itu sudah menjadi detail,” terangnya.

Sehingga ke depan dengan RDTR tersebut, akan ada zona-zona yang hadir. Mulai zona pemukiman penduduk, zona ruang terbuka hijau, zona kawasan industri. Dengan detail-detail secara merinci berada pada RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta tersebut nantinya.

“Harapan besarnya, RDTR akan dapat membawa Sangatta menjadi lebih rapi, tertib, sesuai dengan aturan main. Sehingga orang tidak sembarangan membangun. Istilah mudahnya, RDTR jadi acuannya, membangun harus mengacu pada hal itu,” ungkapnya lebih jauh,

DPPR Kutim juga melakukan kerja lintas sektoral bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semisal dengan perihal tanah transmigrasi yang diusulkan oleh pihak kecamatan. Tentu yang dilakukan adalah upaya berkaitan pemutihan lahan yang dikoordinir oleh BPN, serta melibatkan DPPR Kutim.

“Itu kita bagi-bagi tugas, siapa yang melakukan apa. Kalau kami pada waktu itu, mengerjakan tugas berkaitan dengan tanah-tanah di kawasan Maloy. Surat-surat yang belum lengkap, maka kita carikan asalnya untuk dapat disampaikan kepada masyarakat. Kita bagi-bagi tugas dengan BPN,” ujarnya sembari menutup wawancara. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini