Suasana rakor pencegahaan dan penanggulangan HIV Aids di Tempudau, Kantor Sekretariat Kabupaten, Kamis (21/7/2022) siang. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahaan dan penanggulangan HIV Aids di Tempudau, Kantor Sekretariat Kabupaten, Kamis (21/7/2022) siang. Rakor yang dibuka Wakil Bupati Kasmidi Bulang itu dihadiri sekitar 30 peserta. Berasal dari stakeholder, Forkopimda dan OPD terkait. Nampak juga Kadinkes Kutim dr Bahrani, Sekretaris DPMDes Abdul Muluk, Direktur RSUD Kudungga dr Yuwana Sri Kurniawati dan Camat Sangatta Selatan Vita Nurhasanah. 

Wabup Kasmidi Bulang menyampaikan, rakor ini berkaitan dengan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpres Nomor 75 Tahun 2006 Tentang KPAN. Dijelaskan Kasmidi, sesuai aturan pengurus nasional saja yang berubah. Yakni jabatan ketua untuk tingkat provinsi, sedangkan kabupaten tak berubah dari sisi kepengurusan. 

“Kemudian sekretariat yang independen melekat di Kementerian Kesehatan. Sekarang ketuanya yang independen juga melekat di Kementerian,” kata Kasmidi. 

Jadi bagi KPA daerah-daerah belum ada perubahan. Oleh karena itu momen rakor sekaligus menyosialisasikan tupoksi masing-masing OPD di lingkup Pemkan Kutim. Diantaranya Dinas Kesehatan, Disdik, DPMDes, Satpol PP, Disnaker dan Dinsos. 

“Itu yang kita bahas dalam rakor,” urai Kasmidi yang juga menjabat Ketua Pelaksana Harian KPAD Kutim.

Ia berharap adanya perubahan Perpres untuk KPAD bisa lebih menggalakkan kinerjanya. Karena pekerjaan ini bukan hanya milik KPA saja. Tetapi semua leading sektor yang bersentuhan atau berhubungan langsung masyarakat, seluruhnya wajib untuk mendukung. 

‘Kita ingin di Kutim ini bisa zero AIDS, walaupun tidak mudah. Sebab ada masyarakat kita yang tidak terbuka mengidap penyakit itu. Kemudian penyakit masyarakat ini masih susah untuk diberantas,” tutupnya. 

Sebelumnya, Sekretaris KPAD Kutim Harmaji Parto Darsono mengatakan, selama belum ada Perpres Nomor 124 Tahun 2016, pihaknya aman-aman saja. Begitu munculnya Perpres itu tentang perubahan tentang KPAN semua seolah-olah KPAD dicabut. Artinya KPA daerah dianggap bubar. Maka dari itu ia menggelar rakor ini untuk memperkenalkan kembali keberadaan KPA yang telah berubah dari sisi kepengurusan di pusat, juga kepengurusan daerah yang masih ada. 

“Allhamdulilah, KPAD di Kutim tidak dianggap bubar. Pihak pemerintah pun selalu mendukung,” jelasnya. (kopi7/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini